Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono, SH |
Menurutnya, pemeriksaan JS dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana yang kejadiannya pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib di kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 204 / X / 2020 / SMR / SPKT.
"Benar, tanpa sebab saya ditampar berkali-kali dan dipukul oleh JS," ujar Lamgok ketika itu.
Lamgok Sidabutar menjelaskan kronologisnya ketika itu dia bersama istrinya sedang memuat pupuk ke mobil truk yang di gudang HS, seorang distributor pupuk di Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Samosir.
"Ketika itu uang saya kurang dan saya pergi ke ATM, setelah kembali saya melihat JS dan seorang temannya marga Sinaga sudah ada disana," jelas Lamgok.
Lamgok yang biasa disapa Gomeng ini menuturkan, bahwa ketika hendak menutup truknya dengan tenda untuk mencegah terkena hujan, JS langsung menghampirinya dan bicara dengan keras.
"Sambil terus mendorong saya JS bertanya ijin saya dan saya jelaskan saya mempunyai ijin dan ada di toko saya di Simanindo. Tapi dia langsung menarik kerah baju saya dan menampari saya dan kawannya ikut mendorong saya sampai ke jalan," jelas Lamgok.
Tidak cukup sampai disana, JS datang lagi dan kembali menampari korban dan juga memukul perutnya.
"Dia datang lagi dan saya ditarik serta menampar saya dan memukul perut ku lagi sampai beberapa kali," tegasnya.
Lamgok mengaku belum pernah mengenal JS sebelumnya dan tidak punya urusan dan konflik secara pribadi dengan JS.
"Saya tidak mengerti apa salah saya dan saya juga belum pernah mengenalnya dan jumpa pun tidak pernah," jelasnya.
Namun Lamgok menduga bahwa tindakan penganiayaan ini dilakukan JS karena melihat mobilnya mempunyai branding salah satu calon bupati Samosir bergambar VANTAS.
"Mungkin karena mobil saya itu di branding (VANTAS, red), tapi itu adalah mobil pribadi saya," ujarnya.
Lamgok berharap aparat hukum dapat mengungkap dan menindak pelakunya segera. "Supaya cepat diproses secara hukum sehingga tidak terjadi lagi kepada orang lain," harap Lamgok.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada JS melalui selulernya, dia membantah melakukan itu. "Itu adalah bohong," ujar JS. *** (gb-elim09)