Notification

×

Iklan

Iklan

Marga Simbolon Ini Beserta Dua Rekannya Ditangkap saat Pesta Sabu

2 Nov 2020 | 19:00 WIB Last Updated 2020-11-03T13:56:31Z

Ketiga pelaku saat diamankan

TAPTENG, GREENBERITA.com || 
Tiga orang pria diamanakan Polres Tapteng dari sebuah pondok di Jalan Kalumpang, Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng pada Kamis (29/10) lalu.


Ketiga orang pria yang diamankan yakni, Amir Simbolon (48) warga Dusun III Desa Binjohara Napa, Desa Binjohara, Kecamatan Manduama, Kabupaten Tapteng , Anugrah Pasaribu (28) dan Hardi Gorat (31) keduanya warga Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng.


Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Iptu J Sinurat menyampaikan, ketiganya diamankan beserta barang bukti narkoba yang mereka kuasai.


Dilansir dari Newscorner.id, Dijelaskannya, pada Kamis (29/10) sekitar pukul 17.10 WIB, Personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kalumpang, Desa Sorkam Kanan, tepatnya di sebuah pondok sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.


Berdasarkan informasi tersebut personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah yakin personil mendatangi dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, tiga orang ditangkap.


Selanjutnya Personil polres Tapteng melakukan penggeledahan badan terhadap ke tiga orang itu. Namun tidak ditemukan barang bukti. Kemudian polisi melakukan penggeledahan lokasi dan di temukan 12 paket sabu yang dibungkus plastik bening, satu set alat hisap sabu, satu unit handpone nokia warna hitam dan satu linting bekas pakaian ganja yang sebelumnya telah dibuang ke tanah.


Personil Polres Tapteng kemudian berangkat menuju rumah Anugrah , kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh ampul ganja kering yang dibalut kertas putih yang di simpan di bawah terpal di dalam rumahnya.


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diamankan bersama barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


(Gb-ars/rel)