Jakesar Sinaga |
SIANTAR, GREENBERITA.com || Jakesar Sinaga, korban penipuan seorang oknum konsultan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pematang Siantar merasa kecewa karena tersangka dimaksud belum juga ditangkap.
Pria 52 tahun itu menilai penyidik di Sat Reskrim Polres Pematang Siantar tidak serius menangani kasus penipuan dan penggelapan terhadap dirinya. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pematang Siantar sejak Januari 2020 lalu.
Informasi yang dilansir dari Sumut24jam, Jakesar sebelumnya telah melaporkan Rizky Erlangga (41)–warga Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun ke Polres Pematang Siantar– atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya yang saat itu hendak mengurus sertifikat sebidang tanah seluas 10 rante di kawasan Tanjung Pinggir.
Cerita berawal ketika Jakesar, yang tinggal di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Siantar Utara, bertemu dengan Rizky Erlangga di salah satu kedai kopi, Komplek Megaland, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur pada tahun 2018 silam. Saat itu Jakesar bercerita tentang keinginannya untuk mengurus sertifikat tanah miliknya di kawasan Tanjung Pinggir.
Rizky Erlangga yang saat mengaku sebagai konsultan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian mengatakan bahwa dia bisa mengurus keperluan Jakesar, dengan catatan meminta biaya dan uang jasa sebesar Rp77 juta. Jakesar pun akhirnya setuju dan awalnya menyerahkan uang sebanyak Rp7.000.000 pada saat bertemu kembali di warung kopi di kawasan Megaland.
Selanjutnya, pada pertemuan kedua, Rizky Erlangga meminta seluruh biaya tersebut dilunasi Jakesar agar pengurusan sertifikat tanah bisa diselesaikan.
“Jadi ada 2 bukti kwitansi penyerahan uang. Penyerahan pertama senilai Rp7 juta, waktu ketemu di kedai kopi Megaland. Kedua kalinya Rp70 juta waktu ketemu dengan Rizky Erlangga di Jalan Volly, depan gudang milik Kok Liang,” ungkap Jakesar saat ditemui di kedai kopi Jalan Bali, Kelurahan Bane, Siantar Utara, Kamis (19/11/2020) sekira jam 10.30 WIB.
(gb-ars/rel)