Ketiga tersangka saat diamankan |
SIANTAR, GREENBERITA.com || Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar bersama Kasat Narkoba, AKP David Sinaga dan anggota turun ke Jalan Melanthon Siregar Gg. PD Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar Minggu (8/11). Di sana didapati warga telah melakukan penggerebekan terhadap seorang wanita dan dua orang pria.
Setibanya di lokasi, tepatnya di dalam areal peternakan ayam itu polisi mendapati tiga orang yakni Hendri alias Budog (29) warga Jalan Mojopahit, Apin (48) warga Kelurahan Simalungun dan NS (36) warga Delitua, Kota Medan. Seorang wanita yang disebut -sebut istri oknum jaksa bermarga “P” di Medan.
Informasi yang dilansir dari newscorner, Saat diamankan warga ketiganya di dapati memiliki plastik hitam yang berisi 41 (empat puluh satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan Bruto 32.03 Gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong kemudian 2 (dua) buah bong terbuat dari botol plastik, 4 (empat) buah mancis, 22 (dua puluh dua) buah plastik klip kosong, 2 (dua) unit Hp merk VIVO, 2 (dua) Unit Hp merk Xiaomi, 1 (satu) Unit Hp merk Samsung, 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus tisu dng Bruto 1.10 Gram, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya BK 1517-IG dan 1 (satu) buah tas warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga membenarkan pihaknya mengamankan ketiga tersangka dan barang bukti narkoba. Ia pu menyampaikan bahwa Kapolres tutrut serta dalam penangkapan ketiganya.
“Ia ikut bersama Kapolres, kalau soal istri jaksa, katanya gitu. Kita ga sampai ke sana lah,” terang AKP David Sinaga. Ketiga tersangka kata kasat saat ini tengah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pematangsiantar.
Penangkapan terhadap tersangka setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan tiga orang pemilik narkoba. Setelah polisi datang ke sana, seluruh barang bukti dikumpulkan, bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(gb-ars/rel)