Mula Haposan Sirait Meninggal Saat Menyidangkan Pilkada Sergai |
MEDAN, GREENBERITA.com || Seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan meninggal saat menyidangkan perkara.
Hakim bernama Mula Haposan Sirait itu dikabarkan meninggal saat menangani sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serdangberdagai (Sergai), Sumatera Utara.
Humas PT TUN Medan, Budi menyatakan Mula memang memiliki penyakit bawaan.
"Dia memang memiliki penyakit bawaan, seperti gula dan jantung," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Dikatakannya, Mula meninggal pada pukul 11.45, yang langsung dibawa ke Rumah Sakit Haji Medan.
"Iya, jadi langsung kita bawa ke Rumah Sakit Haji, tapi sampai sana tidak tertolong," ujarnya.
Budi menegaskan, hakim Mula Haposan Sirait meninggal bukan akibat Covid-19. Ia menambahkan, PT TUN baru saja melakukan rapid tes dan swab tes.
Dalam keterangan Ketua Majelis, Budi, hakim Mula Haposan Sirait sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi-saksi yang hadir di persidangan.
"Dia sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi di sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serdangberdagai," ujar Budi yang dilansir dari tribunmedan.id, Kamis (5/11/2020).
Namun, setelah dijawab oleh saksi, hakim Mula Haposan Sirait tidak menyambung lagi pertanyaannya.
"Pas dijawab, dia udah ga nyambung. Jadi pas saya lihat ke samping, pandangannya sudah kosong," ujar Budi.
Budi yang saat itu menjadi ketua majelis, langsung menskors sidang.
Ia menduga rekannya tersebut terkena serangan jantung. "Sidang langsung saya skors, dan dalam hati saya mengatakan bahwa ini serangan jantung," ujarnya.
Karena sudah begitu, hakim Mula Haposan Sirait dibawa ke rumah sakit terdekat namun nyawanya sudah tidak tertolong.
"Dibawa ke Rumah Sakit Haji, jadi itu rumah sakit terdekat. Tapi sampai di sana tidak tertolong lagi," katanya.
Di mata rekan-rekan kerjanya di lingkungan PTTUN Medan, Mula Haposan Sirait dikenal sebagai sosok yang giat bekerja. Mula Haposan Sirait merupakan hakim baru di PTTUN Medan. Mula Haposan Sirait baru tiga bulan mengemban tugas tersebut.
Disampaikan Budi selaku Humas PT TUN Medan, sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa Pilkada Sergai, hakim Haposan sedianya akan pindah tugas ke Mahkamah Agung (MA).
"Dia dilantik bulan Agustus, dan sudah mau pindah ke Mahkama Agung sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara," kata Budi kepada Tribun-medan.com, Kamis (5/11/2020) malam.
Menurut dia, Mula Haposan Sirait tinggal menunggu Surat Keputusan dari MA.
"Dia dibutuhkan di sana, dan sudah dinyatakan lulus. Sehingga tinggal menunggu SK saja," ujarnya
Namun, dikarenakan ada perkara sengketa pilkada di PTTUN Medan, Mula Haposan Sirait dijadikan hakim anggota.
"Ada sengketa pilkada di KPU Sergai, perkara nomor 6, dia dijadikan hakim anggota," ujarnya
Dalam pengakuannya, almarhum dinilai baik dan sangat giat dalam bekerja, bahkan sering melupakan penyakitnya.
"Pribadi almarhum itu baik, saya satu angkatan dengan dia. Dia mantan ketua PTUN Surabaya, makanya dia di sini menjadi hakim tinggi. Semangatnya tinggi, sehingga sering melupakan penyakitnya," ujar Budi.
Budi pun mendoakan rekan satu angkatannya itu ditempatkan di sisi yang terbaik. Sidang Sengketa TUN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serdang Bedagai. Sidang sengketa ini digelar di Ruang Sidang Utama Jl. Peratun Medan, Sumatera Utara.
(gb-ars/rel)