Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Rekomendasi Diskualifikasi Paslon Kepala Daerah Ini

14 Nov 2020 | 20:21 WIB Last Updated 2020-11-22T12:38:19Z

Hasil Pindaian Surat yang beredar.

JAKARTA, GREENBERITA.com || 
Salinan keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beredar luas. Isinya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar melalui KPU RI, untuk membatalkan pencalonan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin. Di Pilkada Kukar 2020. 


Terkait hal itu, anggota Komisioner Bawaslu Kalimantan Timur Ebin Marwi membenarkan adanya surat tersebut. Dari Bawaslu RI ke KPU RI. Ia berbicara singkat. Sesuai aturan yang berlaku pasal 10 UU Pilkada, “KPU wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan”.


Anggota Bawaslu Republik Indonesia Fritz Edward Siregar, ketika dikonfirmasi Disway- Nomorsatukaltim.com juga irit bicara. Ia enggan membeberkan progres penanganan laporan Tim Barisan Kolom Kosong terhadap adanya dugaan penggunaan program pemerintah oleh calon petahana. Untuk pemenangan pada Pilkada Kukar. 


“Untuk itu saya merasa, saya tidak bisa menjawab itu,” katanya, ketika ditemui usai Rapat Koordinasi Pengelolaan PPID dan Launching PPID Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltim yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Jalan Mulawarman, Rabu (11/11/2020). 


Yang pasti, kata Fritz, pihaknya tengah menangani laporan tentang adanya dugaan penyelewengan program pemerintah untuk pemenangan pilkada. Tapi ia tak menyebutkan dari mana laporan atau pengaduan tersebut. 


“Pokoknya kita sedang menangani laporan. Kita tunggu nanti lah. Teman-teman tunggu lah,” ujarnya ketika dicecar pertanyaan tentang adanya laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada Kukar itu. Namun Fritz memastikan bahwa prosesnya terus berjalan. Dan pihak Nasional Sentra Gakkumdu telah datang ke Kalimantan Timur terkait hal itu. “Pokoknya sedang kita lakukan (proses). Teman-teman sudah tahu kan kemarin Gakkumdu Pusat datang ke Kaltim. Berarti sedang ada proses penanganan. Kan sedang ada proses penanganan!,” ucapnya lagi. 


Dari informasi yang diterima dari laman berita Nomorsatu, pihak Gakkumdu dari Bawaslu RI datang ke Kaltim guna mengklarifikasi laporan itu. Ada yang dilakukan langsung di Kukar dan ada di Samarinda. Calon terlapor, dalam hal ini Edi Damansyah kabarnya juga telah dimintai klarifikasinya. 


Sementara itu, ketika dimintai keterangan terkait surat tersebut, KPU Kukar masih belum mau buka suara. Sebetulnya, Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah telah sedikit menjelaskan terkait pertanyaan surat yang beredar itu. 


Namun, ketika media ini menuliskan berita tersebut, Nofand kembali menghubungi dan menarik statement-nya tersebut. Dengan alasan masih harus berkoordinasi dulu dengan KPU Provinsi Kaltim. Artinya, untuk sementara KPU Kukar belum bisa menanggapi soal surat tersebut. 


Untuk diketahui, dalam surat rekomendasi Bawaslu RI per tanggal 11 November 2020. Yang beredar itu. Ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Abhan. Pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin diduga melanggar Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.


Surat itu bermula ketika Barisan Relawan Kotak Kosong melaporkan dugaan penyelewengan kewenangan. Itu dilakukan petahana untuk kepentingan politik pada Pilkada Kukar. Mereka melaporkan secara berjenjang dan dalam waktu terpisah. Ada yang dilaporakan ke Bawaslu Kukar, Bawaslu Kaltim dan Bawaslu RI.


Kuasa Hukum Barisan Relawan Kotak Kosong Kukar Muhammad Maulana menceritakan, ada beberapa hal yang dilaporkan. Pertama, peresmian Jalan Oloy di Muara Muntai, Kukar. (Peresmian) jalan tersebut, digunakan Saudara Edi Damansyah untuk mengkampanyekan dirinya,” katanya, kepada media ini, Kamis (12/11/2020). 


Program lain, yakni penanganan stunting di Kukar. Program itu, kata dia, disinyalir digunakan untuk kepentingan politik. Mengkampanyekan Edi untuk pilkada. Pasalnya, penggunaan alokasi anggaran tak sesuai. “Program stunting itu tidak tepat sasaran.


 Alokasi anggarannya keluar dari proses penganggaran yang sebenarnya. Digunakan untuk pengadaan mobil. Itu tidak ada korelasinya. Mobilnya itu, dipasang stiker tulisan IDAMAN —tagline Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2020,” jelasnya. Laporan berikutnya, terkait program 1 RT 1 laptop. 


“Itu progran dikooptasi kepentingan (pilkada). Lalu Perbup 21. Itu dikeluarkan mendekati tahapan (kampanye),” tambahnya. Maulana menyebut, sebelumnya telah melaporkan hal tersebut di Bawaslu Kukar. Ada juga yang dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. 


Namun menurut Maulana, penanganannya tak maksimal. Laporan-laporan itu merupakan hasil investigasi pihaknya selama ini. “Kemudian akhirnya kami melapor ke Bawaslu RI. Kalau ke Bawaslu RI, semua dugaan itu kami laporkan bersamaan. Sekitar semingguan lalu. 


Dan ditindaklanjuti dengan baik oleh Bawaslu RI,” katanya. Apa yang jadi keputusan Bawaslu RI, kata Maulana, harus dijalankan. “Itu rekomendasi sudah A1 —pasti. Dari Bawaslu RI. Ya harus dijalankan KPU,” tuturnya.



(gb-ars/rel)