Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Samosir Pengganti Antar Waktu Resmi Dilantik

5 Nov 2020 | 19:13 WIB Last Updated 2020-11-05T12:13:50Z


SAMOSIR, GREENBERITA.com || 
DPRD Kabupaten Samosir Menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD dan Pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Kamis (05/11) di Gedung DPRD Kabupaten Samosir.


Rapat Paripurna di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Saut Martua Tamba, ST didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dalam Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD dan Pengganti Wakil Ketua DPRD.


Batahan Siringoringo, SE. MM dari Partai Nasdem dilantik sebagai anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/492/KPTS/2020 tentang Peresmian dan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu menggantikan Basrun Sihombing (Almarhum).


Anggota Fraksi Partai NasDem Samosir Pantas Maroha Sinaga dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Samosir, sesuai surat nomor 4-Kpts/DPP-NasDem/VII/2020 yang berstempel basah dan ditandatangani Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh dan Sekjen Johnny G. Plate.


Pemerintah Kabupaten Samosir yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Drs. Jabiat Sagala, M. Hum dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Wakil Ketua dan Anggota yang telah resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Samosir masa Jabatan 2019-2024, semoga pelantikan hari ini membawa kebahagiaan dan berkat kepada diri sendiri, keluarga, dan seluruh masyarakat Kabupaten Samosir.


Informasi yang dilansir dari Kominfo Samosir, Lebih lanjut disampaikan sebagai anggota DPRD tentu berkomitmen untuk mendengar aspirasi dan menyuarakan serta berjuang untuk kesejahteraan masyarakat. Dapat menciptakan hubungan harmonis, demokratis dan menjaga kemitraan Pemerintah. Melakukan pengawasan dan kontrol sebagai wakil rakyat dengan etika dan semangat persaudaraan.

Rapat Paripurna


Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD dan Pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir dihadiri Para Pimpina OPD, Kajari Samosir, Polres Samosir, mewakili Dandim 0210/TU, LSM/Insan Pers, dan Pemrakarsa Kabupaten Samosir.


(Gb-ars/rel)