Notification

×

Iklan

Iklan

Stop Kriminalisasi dan Intimidasi Terhadap Pemberitaan Wartawan

18 Okt 2020 | 16:41 WIB Last Updated 2020-10-28T11:45:55Z

Oleh : Dian Pangihutan Sinaga

SAMOSIR,GREENBERITA.com- Tampaknya kebebasan pers di Kabupaten Samosir sedang terusik, diusik oleh orang-orang yang merasa dirugikan akibat getolnya insan pers menggeber berita berbagai ketimpangan dan penyimpangan di kabupaten ini.


Bahkan oknum yang merupakan orang dekat penguasa ini beberapa kali menggunakan people power untuk membungkam kaum jurnalis yang berujung melaporkan pemberitaan jurnalis ke Polres.

Terbukti dengan adanya laporan oknum ke Polres Samosir atas pemberitaan terhadap jurnalis Soritua Manurung (dekrit.id) dengan judul “Bantuan Beras TPL diduga Ditilep, Kominfo Bungkam” dan jurnalis Fernando Sitanggang atas unggahan berita dan video berita di greenberita.com dengan judul “Diduga JT Simbolon Aniaya Team Vantas Yang Sedang Cari Nafkah” 

Kedua berita tersebut dilaporkan keluarga dekat pemangku kepentingan di Kabupaten Samosir ini ke polisi dengan dalil perbuatan tidak menyenangkan. Bahkan oknum pelapor itu didampingi kuasa hukumnya ketika melapor.

Tindakan oknum yang melakukan kedua orang wartawan itu sarat dengan interes pilkada Samosir 2020, bahkan mengarah anarkistis.

Padahal wartawan dalam melaksanakan peliputan dilindungi oleh undang-undang  Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Pada pasal 2 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 

Di pasal 3; Ayat 1, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

Pasal 4; Ayat 1 disebutkan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

Juga pasal 3 disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Dan yang paling penting dalam pasal 4 ini disebutkan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. 

Pada pasal 5 ayat 1undang-undang tersebut, juga disampaikan bahwa Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 

Sedangkan kewajiban Pers adalah wajib melayani Hak Jawab, namun Pers juga wajib melayani Hak Tolak. 

Pada Pasal 6; Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; 
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Maka jika ada orang yang merasa dirugikan atas pemberitaan media dengan cara melaporkan wartawan tersebut atas pemberitaannya ke pihak kepolisian, sesungguhnya orang dimaksud adalah diktator dan otoriter serta anti terhadap demokrasi yang juga merupakan tindakan tidak baik dan tidak simpatik.

Dapat disimpulkan hanya orang yang tidak menghargai kebebasan berpendapat lah yang melakukan kriminalisasi dan intimidasi terhadap karya jurnalis. ***

(Penulis adalah seorang jurnalis di Harian Mistar)