Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun |
Hal ini ditegaskan Lasro Marbun ketika dikonfirmasi greenberita pada Selasa, 20 Oktober 2020 di Mapolres Samosir.
"Netralitas ASN adalah harga mati dan saya telah mengeluarkan surat edaran penegasan netralitas ASN," ujarnya.
Karena ASN adalah aparatur sipil negara dan negara harus berada diatas segala golongan dengan tidak melakukan pemihakan.
"Secara regulasi saya lakukan dan saya akan tugaskan BKD dan Inspektorat supaya netralitas ini harga mati," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi tentang adanya ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Samosir, Lasro Marbun mengaku sudah mengetahuinya melalui media sosial.
"Saya akan cari tau dan konfirmasi ke BKD, setelahnya saya akan kabari media yah," ujar LasroMarbun.
Menurutnya, ASN diperbolehkan cinta politik namun tidak dibenarkan sebagai pelaku politik. "Kita akan panggil ASN seperti ini," janji Lasro Marbun.
Tonton Videonya disini:
Bahkan dalam surat edarannya yang terbaru bernomor 800/3712/SEKRE/X/2020, Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun menegaskan Netralitas PNS yaitu setiap PNS diwajibkan netral pada pemilihan kepala daerah.
Netralitas ASN diamanatkan dengan tegas dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN jo pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 ayat (1) UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada jo pasal 6 PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik PNS, jo pasal 4 angka 15 PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jo Keputusan Bersama Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu nomor 05 tahun 2020, nomor 800-2836 tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020 dan 0314 tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.
Dalam edaran ini setiap PNS dilarang untuk,
- Melibatkan diri pada proses kampanye pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,
- Menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.