Dedy Priyono alias Toton menunjukkan bukti lapor ke SPKT Polda Sumut/foto : dis
MEDAN, GREENBERITA.com || Seorang pengusaha di Kec. Batangkuis, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara bernama Dedy Priyono alias Toton, melaporkan 2 media online sekaligus ke Polda Sumatera Utara, karena diduga kuat telah menyiarkan berita fitnah dan pencemaran nama baik terhadapnya, Minggu (18/10/2020).
2 media daring yang dilaporkan pria 40 tahun tersebut yakni Media Target News.id dan JNI.or.id. Laporan itu tertuang dalam STTLP : 2012/X/2020/Sumut/SPKT"I".
Dalam laporan warga Dusun IX, Desa Sena, Kec. Batangkuis, Kab. Deliserdang tersebut, kedua media online tersebut terindikasi telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27, setelah menyiarkan berita dengan judul yang sama "Dedi Priono Alias Toton Pemilik Toko Prion’s Terlibat Menjual Belikan Lahan Aset PTPN2 Bersama Sutrisno S.Pd I" yang dipublikasikan pada Jum'at, 16 Oktober 2020.
Bukti STTLP korban fitnah media online Dedy Priyono alias Toton/foto : dis
Usai membuat laporan, Dedy Priyono yang ditemui di Mapoldasu mengatakan, pada prinsipnya ia sangat menghormati kebebasan pers. Namun tentunya, jangan sampai kebebasan pers itu justru malah merugikan pihak lain dan cenderung fitnah.
"Seperti yang saya alami ini. Kedua media online tersebut secara terang-terangan memfitnah. Saya juga paham tentang kaidah dan kode etik jurnalistik, bagaimana seharusnya seorang wartawan atau media dalam menyiarkan sebuah berita. Apalagi media online, delik hukum harus tetap diutamakan, karena terikat dengan UU Pers dan UU ITE," tegasnya.
Untuk itu, dia berharap pihak kepolisian bisa segera mengusut kasus ini sampai tuntas.
"Sangat besar efek dari pemberitaan fitnah yang disiarkan kedua media online tersebut. Nama saya di Batangkuis jadi rusak akibat berita yang tidak benar itu," ungkap Dedy.
"Mungkin ini juga bisa menjadi masukan bagi penyidik kepolisian bahwa dari hasil penelitian kami, legalitas atau badan hukum kedua media itu patut dipertayakan. Karena setau kami sesuai aturan Dewan Pers, setiap media online wajib berbentuk PT, tapi kedua media ini setelah kami cek di box redaksinya justru tidak ada," pungkasnya. (Ch)