Kondisi Korban kecelakaan
PEMATANGSIANTAR, GREENBERITA.com || Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi di PT Agung Beton Persada Utama. Teguh Syahputra terpaksa kehilangan tangan kirinya akibat kelalaian di dalam perusahaan yang berlokasi Jalan Medan Km 7 Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar itu.
Teguh Syahputra, warga Asrama Rindam I/Bukit Barisan Kota Pematangsiantar, Kamis (1/10/2020) menerangkan peristiwa yang tidak akan terlupakan seumur hidupnya itu terjadi Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 11.30 WIB lalu. Saat itu, ia tengah membersihkan material di karet belting conveyor yang robek.
Tetiba, ada pekerja operator yang menyalakan mesin. Sehingga tangan Teguh tergulung di dalam mesin tersebut.
“Awalnya saya bersih kan karet belting conveyor yang sudah robek. Kalau tidak saya bersihkan, saat produksi maka robeknya makin parah dan akan ada material yang jatuh. Saat saya lagi membersihkan, mesinnya hidup hingga tangan saya tergulung,” bebernya.
Teguh mengaku hingga kini tidak mengetahui siapa karyawan yang menyalakan mesin hingga mencelakainay saat itu.
“Saya tidak tahu siapa yang menghidupkan, tapi biasanya operator. Saya tidak tahu orangnya,” sebut dia.
Masih kata Teguh, sebenarnya karet conveyor yang robek sudah selayaknya diganti dengan yang baru.
“Saya disuruh pengawas untuk menjahit karet yang robek itu. Setelah dijahit, ternyata masih ada yang bocor sedikit, sehingga ada material yang jatuh. Jadi kalau tidak dibersihkan, makin parah robeknya. Sebenarnya itu tugas bagian bengkel, tapi karena di area lokasi kami kerja, jadi saya yang diminta membersihkan,” terangnya lagi.
Informasi yang dihimpun dari SIB, Setelah terjadi kecelakaan, Teguh menjalani perawatan selama dua minggu di Rumah Sakit (RS) Murni Teguh Medan. Setelah dua minggu, ia dirawat di rumah.
Ayah kandung Teguh, Lili Muhamad Yusuf Ginting, mengaku sejauh ini tidak ada itikad baik pihak perusahaan kepada anaknya. Bahkan, katanya, terkesan pihak perusahaan sepele dengan kasus yang menimpa putranya.
“Sudah saya datangi tempat kerjanya. Tapi, pas saya tanya sama Humas Umum, dia bilang jumpai manajer, L. Setelah negoisasi, manajer sempat mengatakan pihak perusahaan akan memberikan santunan. Namun jumlah santunan sama sekali tidak sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja. Padahal anak saya kerja di sana sudah setahun,” kesal Lili.
Karenanya, Lili memutuskan menempuh jalur hukum. Ia membuat laporan resmi ke Mapolsek Siantar Martoba, Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 13,30 WIB, yang kemudian diteruskan ke Polres Pematangsiantar.
Lili berharap pihak perusahaan memerhatikan kondisi anaknya yang mengalami cacat permanen.
“Anak saya jadi cacat. Perih saya melihat kondisi dia sekarang,” tutupnya.
Pihak PT Agung Beton Persada hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Kamis (1/10/2020) sekira jam 17.00 WIB, mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.
“Masih dalam penyelidikan,” ujarnya singkat lewat sambungan telepon.
(gb-ars/rel)