Pemasangan APK Paslon Bupati Samosir, Marguna di Desa Siopat Sosor |
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Siopat Sosor Kecamatan Panguuran berinisial ET dilaporkan ke Bawaslu Samosir dengan dugaan melakukan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Bupati Samosir, Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga.
Ketika hal ini dikonfirmasi greenberita kepada kepada kepala desa tersebut pada Kamis, 29 Oktober 2020 mengaku telah mencabut APK tersebut dengan alasan didirikan pada fasilitas pemerintahan desa.
"Tidak benar saya merusaknya, tapi mencabutnya untuk dipindahkan karena didirikan diatas fasilitas pemerintahan yaitu tempat bumdes serta posko Covid Desa Siopat Sosor," ujarnya.
Menurutnya, sebelum dicabut pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dan minta ijin kepada team Marguna didesanya atas nama Ramli Manihuruk untuk memindahkannya.
"Makanya setelah dapat ijin, kami buka APK nya bersama pemuda karang taruna desa dan bahkan saya lipat serta serahkan APK tersebut kerumah teamnya tanpa ada kerusakan," pungkas kades ini.
Sebelumnya diberitakan tim hukum Pasangan yang biasa disapa Marguna, Marhan Simbolon, MH melaporkan kejadian pengrusakan APK yang dilakukan oknum Kepala Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan di kantor Bawaslu Samosir pada Kamis 29 Oktober 2020.
Kuasa Hukum Paslon Bupati Marguna, Marhan Simbolon |
Marhan menyatakan pemasangan APK Paslon Marguna nomor urut 1 itu telah dilakukan sesuai zonasi yang ditentukan oleh KPU Samosir.
“Betul, kami ke Bawaslu untuk membuat laporan yang kami duga telah melakukan perbuatan melawan hukum merusak APK paslon Marguna oleh seorang oknum Kades Siopat Sosor ET,” terang Marhan.
Menurut Marhan, pihaknya telah dirugikan dengan terjadinya pengrusakan APK calon Marguna, apalagi pelakunya oknum kepala desa. "Apapun alasan seorang oknum kepala desa itu melakukan pengrusakan adalah pelanggaran hukum," tambahnya.
Dia mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa harus netral dan tidak boleh mencabut APK dari KPU serta telah dipasang dititik yang telah ditentukan, akan diancam sanksi pidana.
"Menurut UU 7 tahun 2017, pengrusakan APK merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.
APK Marguna sendiri dipasang di simpang JTS di Desa Siopat Sosor pada Selasa, 27 Oktober 2020 namun telah dicopot pada keseokan hari di malam hari sekira pukul 21.00 WIB malam.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho mengatakan Bawaslu Samosir akan secepatnya melakukan kajian awal, supaya bisa secepatnya diproses.
Ditambahkannya, jika terbukti sanksinya bisa dipidana sesuai dengan undang-undang Pemilu nomor 10 tahun 2016 pasal 69 huruf (g) dengan ancaman hukunan tiga bulan penjara.
“Ditambah Perbawaslu 12 tahun 2018, bila terbukti dilakukan pengrusakan ancaman hukumannya sanksinya 3 bulan pidana penjara ” terangnya.
Pihaknya mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya serta melakukan kajian sesuai Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran.
"Kita akan menuntaskan penanganan ini selama 5 hari kedepan," pungkasnya. *** (gb-elim09)