Persidangan Para Pihak di Bawaslu Samosir
SAMOSIR, GREENBERITA.com- Permohonan sangketa pencalonan calon Bupati Samosir yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga di tolak oleh Bawaslu Samosir
Putusan Bawaslu Samosir yang dibacakan secara bergantian oleh tiga komisioner pada sidang malam hari, Rabu 14 Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Samosir, Jalan Raya Simanindo Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Samosir.
"Permohonan di Tolak," tegas Anggota Bawaslu Samosir Rianto Nainggolan.
Sebelumnya, Pasangan calon Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga yang sering disapa Rapberjuang mengajukan sangketa pencalonan atas ditetapkannya Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang sebagai Calon Bupati Samosir oleh KPU Samosir pada 23 September 2020 yang lalu.
"Terkait ijasah saudara Martua Sitanggang, oleh majelis dianggap sah dan memenuhi persyaratan," ujar Bawaslu Samosir.
Dengan ditolak nya permohonan ini maka Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang yang biasa disapa VANTAS ini tetap berhak menjadi Calon Bupati Samosir pada Pilkada 09 Desember 2020 dengan nomor urut 2.