Kedua tersangka diamankan di Mapolres Simalungun. (ist/metro24jam.com)
SIMALUNGUN, GREENBERITA.com || Dua remaja pria terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Nagori Raya Tongah, Kecamatan Raya, Simalungun, ditangkap polisi, Minggu (13/9/2020) dinihari kemarin.
Personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, mengamankan abang beradik berinisial JS (19) dan LS (16) dari rumah mereka di Raya Tongah.
Informasi yang dihimpun dari Metro24jam, aksi rudapaksa itu dilakukan keduanya, di salah satu ladang kopi di desa mereka dalam waktu berbeda. Perbuatan itu terungkap setelah orangtua korban melihat putrinya selalu kesakitan.
Setelah berulangkali dibujuk bocah 6 tahun itu akhirnya mengakui bahwa ia telah diperkosa tetangganya sendiri.
“Korban awalnya enggan bercerita kasus pencabulan yang dialaminya, karena dia takut, kalau kedua pelaku akan marah,” sebut sumber.
Berdasarkan pengakuan putrinya itu, kedua orangtua sang bocah tersebut kemudian membuat pengaduan ke Mapolres Simalungun.
Sesuai visum et repertum yang diterbitkan RSUD Djasarmen Saragih Kota Pamatang Siantar menyebutkan, bahwa korban mengalami luka akibat benda tumpul pada kemaluannya.
Berdasarkan hasil visum dan pengaduan orangtua korban, personel Sat Reskrim Polres Simalungun kemudian meringkus kedua terduga pelaku di kediamannya, Minggu (13/9/2020), sekira pukul 13.30 Wib.
Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Candra, ketika dikonfirmasi melalui Kanit PPA, Iptu Salomo Sagala membenarkan adanya kasus dugaan pencabuluan tersebut.
“Kedua terduga pelaku diancam hukuman pidana kurungan 7 tahun penjara,” katanya via pesan Whast App Rabu (16/9/2020) malam.
Sayang, hingga saat ini polisi belum berhasil meringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMU di Kecamatan Pamatang Bandar, Simalungun. Personel Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA), bekerjasama dengan Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, masih terus mengejar terduga pelaku berinisial MRJ ini.
Pria yang juga diketahui sebagai pejabat Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pamatang Bandar, Simalungun, menghilang sejak perbuatan bejatnya terungkap.
Kasus ini sudah dilaporkan ke UPPA Polres Simalungun, dengan bukti laporan nomor: STPL/7/XI/2018/SU/SIMAL oleh orangtua korban SWI (37), pada 24 November 2018. WP, diduga telah diperkosa pada satu malam di bulan Mei 2018 lalu. saat itu WP, tinggal serumah dengan MJR, yang merupakan pakciknya sendiri, lantaran kedua orangtua gadis itu tidak mampu membiayai sekolah sang anak.
Saat ini, remaja perempuan itu diketahi telah melahirkan seorang bayi dari perbuatan bejat oleh pamannya tersebut.
(gb-ars/rel)