Notification

×

Iklan

Iklan

Pria Asal Simalungun Ini Kampak Adik Ipar Hingga Tewas

28 Agu 2020 | 18:41 WIB Last Updated 2020-08-28T11:41:26Z
Terdakwa Supriyono 
SIMALUNGUN, GREENBERITA.com || Supriyono (38), warga Huta II Sei Rambe, Nagori Sei Torop, Kecamatan  Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, dituntut 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani. Terdakwa terbukti menganiaya Sunardi, adik iparnya hingga tewas.

Ancaman hukuman itu disampaikan jaksa penuntut umum  (JPU), Dedy C Sihombing SH, dalam persidangan online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jumat (28/8/2020).

Seperti yang dilansir dari Hetanews, Perbuatan itu dilakukan terdakwa, pada Minggu 10 Mei 2020 lalu pukul 15.00 WIB di perladangan kelapa sawit milik orangtua terdakwa, di Huta II Sei Torop.


Sore itu korban diajak oleh saksi Warsito ke lokasi ladang sawit untuk melihat tandan buah sawit yang disembunyikan terdakwa pada putaran panen sebelumnya.

Di ladang milik orangtua terdakwa tersebut, korban bertemu dengan terdakwa yang sedang memundak tandan buah kelapa sawit dan memegang kampak.               

Mendengar ucapan korban yang menuduh terdakwa telah menyembunyikan buah kelapa sawit, terdakwa merasa emosi lalu melemparkan kampaknya dan mengenai tulang kering kaki kiri korban.  Korban pun jatuh tersungkur akibat luka di kakinya yang mengeluarkan darah.

Korban tak tertolong saat dibawa ke rumah sakit Kisaran akibat kehabisan darah karena pembulu darah di kaki putus.

Hal itu sesuai Visum No 370/240 tanggal 10 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani Dr Erza Veronika S di RSUD Kisaran.               

Antara istri korban dan terdakwa sudah berdamai dan hal itu menurut jaksa menjadi pertimbangan dalam tuntutannya. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa didampingi pengacara Sintong Sihombing SH, secara lisan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim pimpinan Roziyanti SH.             

Untuk mendengar vonis hakim, sidang ditutup dan dibuka kembali pada Senin mendatang.

(gb-ars/rel)