Satuan Narkoba Polis Polres Samosir meringkus seorang pengedar narkoba di Lapo Tuak di Huta Lumban Sijabat Desa Garoga Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir |
SAMOSIR,GREENBERITA- Satuan Narkoba Polisi Resor (Polres) Samosir berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di Lapo Tuak di Huta Lumban Sijabat Desa Garoga Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Rabu, 26 Agustus 2020 sekira pukul 16 wib.
Tersangka berinisial IS, alias Idrus seorang Laki-laki berumur 34 Tahun beralamat di Desa Ambarita Kecamatan Simanindo ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkannya.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh ketika dikonfirmasi greenberita pada Rabu, 26 Agustus 2020.
"Pelaku berinisial IS (34), ditangkap ketika minum di salah satu Lapo Tuak di Desa Garoga," AKBP M Saleh.
Menurut Kapolres Samosir, pihaknya masih tetap menyelidiki siapa jaringan diatasnya. "Dia distributor alias pengedar, kita akan terus kejar jaringan diatasnya," tambah Saleh.
Adapun narkotika golongan I Jenis sabu dan ganja yang siap diedarkan dan ditangkap dari IS adalah 1 (satu) plastik putih transparan besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,95 (enam koma Sembilan puluh lima) gram.
Lalu 1 (satu) plastic putih transfaran besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,58 (tiga koma lima puluh delapan) gram.
Kemudian ada 12 (dua belas)buah plastic putih transfaran yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan rincian Plastik A dengan berat bruto 0,18(nol koma delapan belas) gram, Plastik B dengan berat bruto 0,18(nol koma delapan belas) gram, Plastik C dengan berat bruto 0,17(nol koma tujuh belas) gram, Plastik D dengan berat bruto 0,15(nol koma lima belas) gram, Plastik E dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, Plastik F dengan berat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram.
Lalu Plastik G dengan berat bruto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, Plastik H dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas) gram, Plastik I dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, Plastik J dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, Plastik K dengan berat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram, Plastik L dengan berat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengungkapkan bahwa terungkapnya aksi pengedar narkoba ini setelah petugas mendapatkan informasi dari warga sekira pukul pukul 12.30 Wib bahwasanya ada seorang Laki-laki dewasa yang diduga membawa, menyimpan, memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu dan ganja di Lapo Tuak.
"Mendapat informasi tersebut langsung Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dan melihat satu orang laki-laki dewasa dengan ciri-ciri di maksud yaitu IS, dan kami langsung menghampiri Laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan sabu dan ganja tersebut," jelas AKP Natar.
Polisi langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mako Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan dan penangkapan jaringan diatasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *** (gb-Andrey05)