Ketua DPD Partai NasDem Samosir Sarochel Martopo Tamba |
Pernyataan ini disampaikan Sarochel Tamba ketika melakukan orasi ditengah sosialisasi Vandiko Gultom di Desa Tamba Dolok, Kecamatan Sitiotio Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
"Kalau pemimpin yang memelihara konflik (ditengah warganya,red) jangan dipilih karena kita tidak suka marbadai (berantam,red)," ujar Sarochel Tamba.
Menurutnya, di dalam demokrasi itu harus gembira dan jangan setelah pesta demokrasi berantam.
"Kalau berantam setelah pesta demokrasi, kapan lagi membangun? Jadi jangan pilih pemimpin yang pelihara konflik," tegasnya lagi.
Sarochel Tamba pun mencontohkan dirinya yang walau kalah pada pemilihan legislatif lalu dengan selisih hanya 2 suara saja, tapi tetap menerima dengan lapang dada.
"Saya kalah hanya 2 suara saja pada pileg lalu, dan sebagai ketua partai harusnya saya bisa menggunakan kewenangan saya supaya saya yang terpilih tapi saya tidak melakukannya dan menerima dengan lapang dada dan tersenyum," tegas Sarochel Tamba.
Berkaca dan memperbaiki diri adalah hal yang dilakukannya untuk kembali bertarung pada Pileg 2024 mendatang.
Partai NasDem selaku pendukung Presiden Jokowi pada Pilpres 2019 lalu sangat mengapresiasi pernyataan Jokowi yang menyatakan bahwa Demokrasi itu adalah Kegembiraan.
"Jangan selesai pemilihan saling mengadukan. Itulah makanya saya memilih partai NasDem warna biru yang damai," pungkasnya.
Tonton Video Lengkap Sarochel disini:
Ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Selasa, 04 Agustus 2020, Sarochel Tamba tidak menjelaskan secara rinci siapa pemimpin yang dimaksud, namun pernyataan kerasnya ini diduga merujuk pada situasi di Desa Tamba Dolok yang saling mengadukan ke pihak kepolisian pasca pemilihan legislatif 2019 lalu.
Ketika itu, Kepala Desa Tamba Dolok mengadukan seorang oknum anggota DPRD Samosir kepada kepolisian dengan pasal pengancaman terhadap dirinya pada waktu pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Sosor Galung Tamba Dolok, Sitio-tio Samosir.
Oleh Reskrim Polres Samosir ketika itu, oknum Anggota DPRD Samosir SMT ditetapkan sebagai tersangka namun oknum DPRD Samosir tersebut kemudian melakukkan prapid atas penetapan tersangka tersebut dan putusan Pengadilan Negeri Balige yang dipimpin hakim tunggal Ashari Ginting pada Selasa, 14 Januari 2020 mengabulkan permohonan praperadilan dan membatalkan penetapan tersangka atas dirinya.
(gb-andrey05)