Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyerahkan formulir B1 KWK guna pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Vandiko Timotius Gultom |
Mewakili Ketua Umum Partai Demokrat, Vandiko Gultom yang didampingiKetua DPC Demokrat Samosir Binsar Sinaga, menerima formulir B1-KWK dari Wakil Sekjen Partai Demokrat Siti Nur Azizah.
"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 01 tahun 2020, atas perubahan kedua PKPU nomor 03 Tahun 2017, maka dengan ini kami menyerahkan formulir B1-KWK untuk digunakan saudara Vandiko Gultom Pada waktu mendaftar ke KPU Samosir ," ujar Siti Nur Azizah yang merupakan Putri Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin.
Sebelumnya pada Rabu, 29 Juli 2020 Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono telah menyerahkan rekomendasi pencalonan kepada VANTAS di Kantor DPP Jl. Proklamasi No. 41, RT 11/RW 02, Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Juli 2020.
"Kita sangat apresiasi dan akan jalankan amanah kepercayaan yang diberikan oleh Ketua Umum, Mas AHY melalui surat rekomendasi ini untuk memenangkan suara rakyat Samosir" papar Vandiko Gultom saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, pada Rabu 29 Juli 2020.
Sebagai satu-satunya publik figur milenial yang diusung 5 partai besar, Vandiko Sang Milenial, sapaan akrab rakyat padanya menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dirinya bersama Martua Sitanggang sebagai pasangan Bacabup dan Bacawabup di Pilkada Samosir 2020. *** (gb-elim09)