Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Kasat Reskrim Iptu Paulus Simamora menghadirkan tersangka Ranto Sabar Sihite |
TAPSEL, GREENBERITA.com || Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH pada Senin (27/7) memaparkan kasus pembunuhan Liza Hanum Pohan (30) warga Dusun Janji Matogu, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel di Mapolres.
Dalam konfrensi pers tersebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Paulus Simamora menghadirkan tersangka Ranto Sabar Sihite (40) pria yang menganiaya tetangganya hingga tewas pada Jumat (24/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB lalu.
Dipaparkan Kapolres, pasca kejadian tersebut, tersangka melarikan diri ke Dolok Sanggul di rumah kerabatnya. Setelah itu tersangka menyerahkan diri di Polres Tapanuli Utara, Minggu malam (26/7/2020) lalu dijemput personil Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Dalam perkara itu polisi pun mengamankan barang bukti sepotong kayu atau broti panjang 51 centimeter ukuran 5 x 7 cm yang digunakan untuk memukul korban, sepotong sarung milik korban yang berlumuran darah, sepotong celana pendek warna hijau merek blancos milik tersangka yang dipakai saat kejadian.
Lalu ada sepasang baju korban yang berlumuran darah serta 1 unit sepeda motor Matic Merk Yamaha N-Max tanpa Nomor Polisi yang digunakan tersangka melarikan diri dari TKP ke loket bus di Sidabuan, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dilansir dari Newscorner , Kejadian tragis itu dipicu persengketaan batas tanah, antara halaman rumah pelaku dengan halaman rumah korban, yang terletak di samping rumah masing-masing. Sejak pelaku tinggal di Lingkugan V Dusun Janji Matogu, Kelurahan Pardomuan, satu setengah tahun terakhir.
Jumat (24/7) sekitar pukul 12.00 WIB, saat anak korban, seorang pelajar yang masih berusia 12 tahun melintas di depan rumah pelaku. Kemudian pelaku berkata kepada anak tersebut, “Ngapain kau tengok-tengok anakku, matamu pun celongnya,”
Lalu anak korban, mengadu kepada ibunya, Liza Hanum Pohan. Hingga terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban dari depan rumah masing-masing. Tersulut emosi, pelaku menuju ke dalam rumah untuk mengambil sesuatu, saat itu diikuti oleh istri pelaku, untuk mencegah aksinya. Namun tidak berhasil, karena pelaku mendorong istrinya sampai terjatuh, dan ia keluar rumah.
Di luar rumah, pelaku menemukan sepotong kayu berukuran ± 50 Cm lalu mengambilnya dan menjumpai Liza Hanum Pohan yang berada di depan jembatan rumah korban, langsung memukul korban di kepala bagian belakang. Setelah korban jatuh tersungkur, pelaku kembali melakukan pemukulan sampai 2 kali, sampai korban meninggal dunia di TKP.
(gb-Ars/rel)