Penurunan Baliho Vandiko-Martua oleh Satpol PP Samosir |
Ketika dikonfrimasi wartawan, salah satu Kabid Dinas Perijinan Samosir Jerry Manurung meyatakan bahwa dasar penurunan baliho tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2020.
"Dasar kami melakukan penurunan baliho tersebut adalah Peraturan Bupati Samosir Nomor 10 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan pengelolaan pajak daerah Kabupaten Samosir," ujar Jerry Manurung.
Alasan penurunan baliho tersebut menurut Jerry Manurung adalah karena belum diurusnya surat ijin atas pemasangan baliho tersebut dari Dinas Perijinan Samosir.
"Walau ini sebagai bahan sosialisasi atau perkenalan diri, namun sebelum penetapan calon tetap, pemasangan baliho tersebut tetap berbayar," jelas Manurung.
Menanggapinya, juru bicara Balon Bupati Samosir Diki Ricardo Gultom menyatakan keberatannya atas penurunan tersebut dan mengatakan itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pihak kami telah berkomunikasi (dengan Pemkab Samosir, red) dan sudah menjelaskan secara rinci proses pendirian bangunan dan pengurusan ijin yang sudah dilakukan," jelas Diki Gultom.
Dia menjelaskan sesuai dengan Undang-undang 38 tahun 2004 bahwa penyelenggaraan mulai dari pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan pemanfaatan ruas jalan diatur oleh Kementrian PUPR.
"Kewenangan pemberian ijin pembangunan di ruas jalan nasional merupakan wewenang dari kementrian PUPR dan kami sudah mendapatkan ijin dari kementrian PUPR pada Juni 2020 lalu," ujar Diki Gultom.
Pada surat yang diperlihatkan oleh Diki Gultom, tertera Surat Persetujuan Prinsip Izin Pembangunan/Penempatan Iklan dan Media Informasi bernomor HM.05.03/Bb2/994 bertanggal 19 Juni 2020 dengan 15 titik diruas jalan nasional ringroad Samosir.
"Dan baliho itu bukan reklame yang membutuhkan ijin dari Dinas Perijinan karena sifatnya bukan komersial tapi hanya bentuk sosialisasi calon peserta pemilu yang diperbolehkan oleh Undang-undang Pemilu," tambahnya.
Ditempat yang sama, salah satu team koordinator pemenangan Balon Bupati Samosir Jogar Simbolon menambahkan meskipun pihaknya telah menyampaikan ijin dari pihak Kementerian PUPR kepada dinas perijinan Samosir, namun pihak Dinas Perijinan Kabupaten Samosir tetap memaksa agar pihaknya juga harus mengurus ijin dari Kabupaten Samosir.
"Kami sudah sampaikan ijin dari Kementrian PUPR itu sehari sebelum diturunkannya baliho tersebut kepada pihak dinas Perijinan Samosir, namun tidak ada titik temu dalam pertemuan tersebut. Dikarenakan tidak ada solusi dalam pertemuan tersebut, kami meminta dibuatkan surat peringatan dengan melampirkan undang-undang atau peraturan yang menjadi dasar permintaan penurunan baliho kami," ujar Jogar Simbolon.
Namun sampai dengan pihaknya masih menunggu surat peringatan tersebut, Pemkab Samosir secara paksa langsung melakukan tindakan penurunan baliho tersebut.
"Seharusnya ada surat peringatan secara prosedur jika memang ada kesalahan atau pelanggaran supaya pihaknya bisa menjawab secara tertulis sesuai dengan prosedur juga," tambahnya.
Diki Gultom juga menyayangkan kurangnya sosialisasi terhadap Perbup yang menjadi dasar hukum Dinas Perijinan melakukan penururnan baliho tersebut.
(gb-As04)