Notification

×

Iklan

Iklan

Video: Mantan Sekda Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Samosir

22 Jun 2020 | 22:27 WIB Last Updated 2020-06-22T15:35:01Z
Kasi Pidsus Kejari Samosir, Paul M. Meliala (kedua dari kiri) didampingi Kasi Intel Aben Situmorang, Kasi Datun Ris PH Sigiro dan Kasi BB Juleser Simaremare tetapkan PS Sebagai Tersangka
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir kembali melakukan penetapan tersangka baru dalam korupsi hutan APL Tele pada Senin, 22 Juni 2020.

Penetapan tersangka kasus korupsi APL Hutan Tele ini adalah yang ketiga dan kali ini dikenakan Kejari Samosir kepada PS (69 tahun) yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tobasa saat dia menjabat pada tahun 2003.

Sebelumnya Kejari Samosir juga telah menetapkan mantan anggota DPRD Samosir BP dan mantan Bupati Tobasa ST sebagai tersangka pada kasus korupsi Hutan APL Tele yang dulunya dikenal sangat lebat dan kaya aneka ragam hayatinya.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Pidsus Paul M. Meliala pada press rilis setelah pemeriksaan PS sekira pukul 19 Wib di Kantor Kejari Samosir.

"Benar, kita telah menetapkan kembali tersangka terhadap kasus APL Hutan Tele atas nama PS, mantan Sekretaris Daerah Tobasa pada tahun 2003," ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka atas PS didasari ketika PS yang saat itu sebagai Sekda Tobasa ditunjuk sebagai ketua team dalam rencana penerbitan SK 281 Bupati Tobasa pada tahun 2003 yang lalu, dimana SK 281 Bupati Tobasa yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik di Hutan APL Tele milik Pemkab Samosir.

"Padahal SK 281 Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir sehingga SK tersebut tidak berlaku di wilayah hukum Kabupaten Samosir dan tidak dapat menjadi dasar penerbitan ratusan sertifikat-sertifikat tersebut," jelasnya.

Sebagai ketua team, PS yang melakukan verifikasi nama nama kelompok yang mengajukan sebagai penggarap di Hutan APL Tele diduga tidak selektif dalam penetapan penggarap disana karena banyak yang double dalam setiap keluarga penerima.

"Harusnya satu keluarga menerima dua hektar tapi ternyata berlebih ada yang sampai 6 hektar dan diduga verifikasinya tidak benar," tambah Paul Meliala.

PS yang juga mantan calon Bupati Samosir pada pilkada 2005 lalu, juga diduga menyalahgunakan kewenangan kekuasaannya seperti tercantum pada pasal 2 sub pasal 3 jo pasal 55 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangnomor 20 tahiun  2001.

Didampingi Kasi Intel Aben Situmorang dan Kasi Datun Ris PH Sigiro serta Kasi Barang Bukti Juleser Simaremare, Paul M. Meliala yang baru bertugas 2,5 bulan di Samosir ini mengatakan bahwa ST mengakui bahwa undang-undang pembentukan Kabupaten Samosir sudah terbit ketika dia menandatangani SK 281 Bupati Tobasa tersebut.

"Cuman dia menafsir karena belum ada serah terima secara formil makanya dia tetap meneruskan tugas team itu dan merekomendasi untuk ditandatangani bupati," jelasnya.

Simak Pernyataan Lengkap Kasi Pidsus Kejari Samosir pada tayangan berikut:


Dari hasil penelitian jaksa, akibat dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM ini, ditemukan  potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 17,5 Miliar.

"Kerugian tersebut didasarkan pada nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tahun 2003 silam untuk areal pertanian seluas 350 Hektar di APL-Tele di Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut pemukimannya bisa lebih banyak kerugian negaranya," sebut Paul M. Meliala, SH.

Ketika dikonfirmasi usai diperiksa selama 9 jam, PS langsung berlalu begitu saja menaiki mobilnya.

Namun baru berjalan 5 meter, mobil yang dikemudikan langsung oleh PS masuk ke selokan didepan Kantor Kejari Samosir.

"Langsung kami bantu untuk dapat kembali berjalan," sebut Pardo, seorang wartawan yang juga sedang meliput dikejaksaan negeri Samosir itu.

(gb-As01)