Notification

×

Iklan

Iklan

Rekrim Polres Samosir Kembali Tangkap Pelaku Judi Jackpot

24 Jun 2020 | 22:18 WIB Last Updated 2020-06-24T15:18:20Z
Unit Pidum Polres Samosir
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Unit Pidana Umum Rekrim Polres Samosir kembali melakukan penangkapan atas BS, yang merupakan pelaku judi tembak ikan-ikan atau judi Jackpot pada Senin, 22 Juni 2020 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP. Suhartono ketika ditemui greenberita pada Selasa, 23 Juni 2020.

"Penangkapan BS ini merupakan hasil pengembangan atas kasus penangkapan saudara Tomi sebelumya yaitu pelaku judi tembak ikan-ikan," jelas AKP.Suhartono.

BS (33) yang adalah penduduk Kelurahan Pasar Pamgururan, Kabupaten Samosir diduga oleh penyidik reskrim Polres Samosir berperan dalam distribusi logistik judi tembak ikan-ikan ini.

"Berdasarkan bukti yang cukup BS diduga keras telah melakukantindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalampasal 303 ayat 1ke (1) subs pasal 303 ayat 1 ke (2) KUHPidana," tambah AKP Suhartono.

Tindak pidana perjudian ini terjadi pada Rabu, 13 Mei 2020 sekira pukul 21.30 Wib di Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.

Sebelumnya diberitakan dalam kunjungannya kali ketika ke wilayah hukum Samosir, Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin kembali menegaskan tekadnya untuk memberantas segala bentuk judi terutama judi togel dan judi tembak ikan-ikan ditengah warga Sumatera Utara termasuk Kabupaten Samosir.

Pernyataan ini ditegaskan Irjen Martuani Sormin kepada warga Samosir ketika melakukan kunjungan ke Desa Garoga Kecamatan Simanindo di wilayah hukum Kabupaten Samosir, pada Kamis, 04 Juni 2020 lalu.

Menindaklanjuti perintah Kapolda Sumatera Utara tersebut, Kapolres Samosir melalui Satuan Reskrim Polres Samosir pun melakukan penangkapan kepada para pelaku judi togel dan kim serta judi tembak ikan-ikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Samosir AKP. Suhartono ketika dikonfirmasi greenberita pada Senin, 08 Juni 2020 di Mapolres Samosir.

"Kita respon perintah Pak Kapoldasu dengan melakukan penangkapan beberapa pelaku judi togel dan judi tembak ikan-ikan di Samosir, dan ini akan terus kita lakukan," ujar AKP. Suhartono.

Bahkan sebelum perintah Kapoldasu tersebut disampaikan, Reskrim Polres Samosir telah mulai melakukan penangkapan para pelaku judi tembak ikan-ikan dengan melakukan penyitaan atas mesin jakpot tersebut.

Tercatat Reskrim Polres Samosir melakukan penangkapan kepada ES alias Pak Angel (44) dengan TKP penangkapan di Tangga Batu Desa Salaon Toba Kecamatan Ronggurnihuta dengan jenis perjudian Togel/Kim. Kemudian ada HL alias Pak Gabriel (35) dengan TKP penangkapan di Lumban Tonga-tonga Desa Sigaol Simbolon, Kecamatan Palipi dengan jenis perjudian Togel/Kim

Lalu ada TPG (19) dan PRS alias Pahala (37) dengan TKP penangkapan di Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi dengan jenis perjudian Judi Tembak Ikan-ikan.

Terakhir ada PLR alias Pagel (24), penduduk Desa Pasaran I Kecamatan Nainggolan, GS (31) penduduk Desa Paraduan, Kecamatan Ronggurnihuta dan LSPMS (43) penduduk Desa Rianiate Kecamatan Pangururan yang kesemuanya ditangkap polisi dengan kasus perjudian Togel/Kim.

Menindaklanjutinya kasus judi tembak ikan-ikan ini, Reskrim Polres Samosir juga melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi yang dianggap mengetahui tentang kegiatan perjudian ini.

"Hari ini kita melakukan klarifikasi untuk dimintai keterangan kepada PS, salah seorang ketua organisasi di Samosir," pungkas AKP. Suhartono.***

(gb-Ambros04)