Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Sekda Samosir Ikut Dipanggil Jaksa Soal Korupsi Tele

19 Jun 2020 | 16:19 WIB Last Updated 2020-06-19T09:19:26Z
Add caption
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Guna melakukan pengembangan terhadap korupsi kasus hutan APL Tele, Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemanggilan kepada mantan Sekretaris Daerah Samosir Hatorangan Simarmata pada Kamis, 18 Juni 2020.

Pemanggilan ini dibenarkan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Intel Aben Situmorang yang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Hatorangan Simarmata dari mulai pikul 10 Wib sampai 17 Wib.

"Benar, kami telah memanggil saudara Hatorangan Simarmata sebagai saksi untuk diperiksa dimintai keterangan terkait penerbitan sertifikat-sertifikat di Hutan APL Tele dimasa beliau menjabat," jelasnya melalui selulernya pada Jumat, 19 Juni 2020.

Menurutnya, Hatorangan Simarmata tidak banyak mengetahui terkait terbitnya SK 281 Bupati Tobasa yang menjadi dasar penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut karena mengaku ketika itu baru pindah dari Maluku ke Pemkab Tobasa dan bertugas sebagai Kasubdis Perkebunan.

"Tapi beliau mengatakan bahwa Hutan APL Tele bukan aset daerah Pemkab Samosir dengan alasan belum dibahas di DPRD, tapi peruntukannya dikelola pemkab sehingga Pemkab Samosir memberikan ijin kebeberapa perusahaan ketika itu," jelas Aben Situmorang.

Dimasa jabatannya bertugas di Pemkab Samosir, tercatat beberapa kali Pemkab Samosir mengeluarkan ijin pengelolaan hutan yang dikanal lebat dengan pepohonan alami ini, dengan berbagai tujuan seperti PT. EJS dan PT. GDS

Hatorangan Simarmata juga mengaku mempunyai sertifikat satu bidang tanah seluas di Hutan Tele tepatnya Desa Partungkonaginjang.

"Sampai saat ini kita masih mendalami adanya indikasi keterlibatan beliau dan akan kita panggil kembali kedepannya dengan membawa data lengkap," pungkas Aben Situmorang.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan Mantan Bupati Tobasa ST (74) sebagai tersangka kasus korupsi hutan APL Tele pada Kamis, 18 Juni 2020.

Penetapan tersangka kasus korupsi APL Hutan Tele adalah yang kedua setelah sebelumnya Kejari Samosir menetapkan mantan anggota DPRD Samosir BP sebagai tersangka minggu lalu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Pidsus Paul M. Meliala pada press rilis setelah pemeriksaan ST sekira pukul 19 Wib di Kantor Kejari Samosir.

"Benar, kita telah menetapkan tersangka terhadap kasus APL Hutan Tele atas nama ST, mantan Bupati Toba periode 2000-2005," ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka atas TS didasari atas penerbitan SK 281 Bupati Tobasa pada tahun 2003 yang lalu, dimana SK 281 Bupati Tobasa yang mendasari penerbitan sertifikat hak milik di Hutan APL Tele milik Pemkab Samosir.

"SK 281 Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir sehingga SK tersebut tidak berlaku di Kabupaten Samosir dan tidak dapat menjadi dasar hukum penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut," jelasnya.

ST yang juga mantan Sekda Tapanuli Utara dan DPRD Tobasa ini diduga menyalahgunakan kewenangan kekuasaannya seperti tercantum pada pasal 2 sub pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangnomor 20 tahiun  2001.

(gb-ambr04)