SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemanggilan kepada Kadis Perhubungan Kabupaten Tobasa Tito Siahaan terkait korupsi Hutan APL Tele pada Rabu, 24 Juni 2020.
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Samosir Paul M. Meliala, SH ketika dikonfirmasi greenberita pada Kamis, 25 Juni 2020.
"Benar, kita telah melakukan pemeriksaan kepada Kadis Perhubungan Tobasa kemarin terkait korupsi Hutan APL Tele, dan pemeriksaan itu kita lanjutkan hari ini," jelas Paul Meliala.
Tito Siahaan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sewaktu menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Tobasa.
"Beliau ketika itu sebagai sekretaris dalam panitia pembentukan penataan dan pengaturan kawasan hutan tele sampai keluarnya SK Bupati 281 tersebut," jelasnya.
Pada pemeriksaan pertama, Tito Siahaan mengaku telah mengajukan hasil verifikasi terkait permohonan penggarap di Hutan Tele kepada Sekda Tobasa pada 12 Desember 2003 dan petikan putusan itu diserahkannya kepada Sekda Tobasa untuk ditandatangani pada 21 Desember 2003 dimana Kabupaten Samosir sudah terbentuk.
"Kemudian Tito menyerahkan semua yaitu peta, petikan putusan dan SK 281 kepada tersangka BP dan Waston Simbolon (Camat Harian ketika itu,red) pada tahun 2007," ujar Kasi Pidsus Meliala.
Pihak Kejaksaan mengherankan kenapa Tito Siahaan menyerahkan peta, petikan putusan dan SK 281 kepada tersangka BP dan Waston Simbolon, dan bukan kepada Pemkab Samosir untuk dijadikan arsip dan aset daerah.
Pada kasus korupsi Hutan APL Tele yang dulu dikenal sangat lebat dan kaya aneka ragam hayatinya ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan anggota DPRD Samosir BP dan mantan Bupati Tobasa ST serta mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tobasa saat dia menjabat pada tahun 2003.
Penetapan tiga tersangka tersebut terkait SK 281 Bupati Tobasa yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik di Hutan APL Tele milik Pemkab Samosir.
"Padahal SK 281 Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir sehingga SK tersebut tidak berlaku di wilayah hukum Kabupaten Samosir dan tidak dapat menjadi dasar penerbitan ratusan sertifikat-sertifikat tersebut," jelasnya.
Kepada ketika tersangka dikenakan pasal 2 sub pasal 3 jo pasal 55 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahiun 2001.
(gb-Ambros04)
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Samosir Paul M. Meliala, SH ketika dikonfirmasi greenberita pada Kamis, 25 Juni 2020.
"Benar, kita telah melakukan pemeriksaan kepada Kadis Perhubungan Tobasa kemarin terkait korupsi Hutan APL Tele, dan pemeriksaan itu kita lanjutkan hari ini," jelas Paul Meliala.
Tito Siahaan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sewaktu menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Tobasa.
"Beliau ketika itu sebagai sekretaris dalam panitia pembentukan penataan dan pengaturan kawasan hutan tele sampai keluarnya SK Bupati 281 tersebut," jelasnya.
Pada pemeriksaan pertama, Tito Siahaan mengaku telah mengajukan hasil verifikasi terkait permohonan penggarap di Hutan Tele kepada Sekda Tobasa pada 12 Desember 2003 dan petikan putusan itu diserahkannya kepada Sekda Tobasa untuk ditandatangani pada 21 Desember 2003 dimana Kabupaten Samosir sudah terbentuk.
"Kemudian Tito menyerahkan semua yaitu peta, petikan putusan dan SK 281 kepada tersangka BP dan Waston Simbolon (Camat Harian ketika itu,red) pada tahun 2007," ujar Kasi Pidsus Meliala.
Pihak Kejaksaan mengherankan kenapa Tito Siahaan menyerahkan peta, petikan putusan dan SK 281 kepada tersangka BP dan Waston Simbolon, dan bukan kepada Pemkab Samosir untuk dijadikan arsip dan aset daerah.
Pada kasus korupsi Hutan APL Tele yang dulu dikenal sangat lebat dan kaya aneka ragam hayatinya ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan anggota DPRD Samosir BP dan mantan Bupati Tobasa ST serta mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tobasa saat dia menjabat pada tahun 2003.
Penetapan tiga tersangka tersebut terkait SK 281 Bupati Tobasa yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik di Hutan APL Tele milik Pemkab Samosir.
"Padahal SK 281 Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir sehingga SK tersebut tidak berlaku di wilayah hukum Kabupaten Samosir dan tidak dapat menjadi dasar penerbitan ratusan sertifikat-sertifikat tersebut," jelasnya.
Kepada ketika tersangka dikenakan pasal 2 sub pasal 3 jo pasal 55 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahiun 2001.
(gb-Ambros04)