Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Kejar Pengembalian Uang Negara Dari Dana Silpa Desa

13 Jun 2020 | 18:22 WIB Last Updated 2020-06-23T04:41:13Z
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir kian aktif mengejar uang negara dari anggaran beberapa desa yang berasal dari dana silpa  yang merupakan dana sisa lebih pembiayaan anggaran tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto.

Ada 3 desa yang diminta Kejari Samosir untuk dilakukan pengembalian dana silpa berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Samosir yaitu Desa Palombuan Kecamatan Palipi sebesar 438 juta rupiah, Desa Sitamiang sebesar sekitar tigabelas juta rupiah dan Desa Janji Matogu sebesar lebih dari seratus juta rupiah yang keduanya berasal dari Kecamatan Onanrunggu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Samosir Budi Herman ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat, 12 Juni 2020.

"Kita fokus pada pengembalian uang negara hasil audit APIP tersebut untuk dikembalikan ke kas negara, dan kami minta kepada semua kepala desa yang mempunyai dana silpa tersebut untuk mengembalikan kepada kami secara sadar dan kemauan sendiri sebelum kami menindaknya secara hukum," ujar Budi Herman.

Terpisah Kepala Seksi Intel, Aben Situmorang dan Kasi Datun Kejari Samosir Ris Handoko Sigiro, mengatakan telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa Palombuan Kecamatan Palipi pada 08 Juni 2020 lalu tentang dugaan penyalahgunaan pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku mempunyai dana silpa yang belum dibayar dari temuan APIP sebesar 438 juta rupiah ini tersisa sebesar 96 juta rupiah lagi," ujar Aben Situmorang.
Kejari Samosir Perlihatkan Uang Dana Silpa Yang dikembalikan Kades Pallombuan sebesar 96 juta rupiah

Menurutnya, Kepala Desa Pallombuan Rinson Sinaga (48) mengaku telah bersedia memulangkan sisa anggaran sebesar 96 juta rupiah tersebut yang berasal dari PPN PPH 2016, 2017 dan 2018.

"Karena yang bersangkutan telah mengembalikannya maka kita tidak perlu menindaklanjutinya kasus ini karena kita mengedepankan pengembalian uang negara sesuai dengan peraturan Jaksa Agung RI nomor 09/2019," ujar Aben Situmorang.

Sementara itu untuk Kepala Desa Janji Matogu telah mengkonfirmasi tidak mampu untuk memulangkan silpa anggaran tersebut. "Sedangkan Kades Sitamiang mengaku telah membayarkannya dan sedang mencari tanda terimanya," tambah Aben.

Pada Peraturan Kejaksaan (Perja) RI nomor 09 tahun 2019 tentang Pedoman Pemulihan Aset Negara disebutkan bahwa penegakan hukum pidana, pada hakekatnya peran kejaksaan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban secara finansial akibat dari perbuatan pelaku tersebut, yang semuanya itu sesuai asas dominus litis merupakan tugas dan tanggung jawab kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum yang mempunyai fungsi tidak hanya sebagai penuntut tetapi juga sebagai pelaksana putusan (executor). 

(gb-ambos04)