Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Tele, Jaksa Tetapkan Tersangka Mantan Bupati Tobasa

19 Jun 2020 | 11:20 WIB Last Updated 2020-06-19T12:47:43Z
Kasi Pidsus Paul M.Meliala didmapingi Kasi Intel Aben Situmorang dan Kasi Datun Ris PH. Sigiro ketika penetapan tersangka  ST
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Mantan Bupati Tobasa ST (74) sebagai tersangka kasus korupsi hutan APL Tele pada Kamis, 18 Juni 2020.

Penetapan tersangka kasus korupsi APL Hutan Tele adalah yang kedua setelah sebelumnya Kejari Samosir menetapkan mantan anggota DPRD Samosir BP sebagai tersangka minggu lalu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Pidsus Paul M. Meliala pada press rilis setelah pemeriksaan ST sekira pukul 19 Wib di Kantor Kejari Samosir.

"Benar, kita telah menetapkan tersangka terhadap kasus APL Hutan Tele atas nama ST, mantan Bupati Toba periode 2000-2005," ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka atas TS didasari atas penerbitan SK 281 Bupati Tobasa pada tahun 2003 yang lalu, dimana SK 281 Bupati Tobasa yang mendasari penerbitan sertifikat hak milik di Hutan APL Tele milik Pemkab Samosir.

"SK 281 Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir sehingga SK tersebut tidak berlaku di Kabupaten Samosir dan tidak dapat menjadi dasar hukum penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut," jelasnya.

ST yang juga mantan Sekda Tapanuli Utara dan DPRD Tobasa ini diduga menyalahgunakan kewenangan kekuasaannya seperti tercantum pada pasal 2 sub pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangnomor 20 tahiun  2001.

Didampingi Kasi Intel Aben Situmorang dan Kasi Datun Ris PH Sigiro, Kasi Pidsus Paul M. Meliala yang baru bertugas 2 bulan di Samosir ini mengatakan bahwa ST mengakui bahwa undang-undang pembentukan Kabupaten Samosir sudah terbit ketika dia menandatangani SK 281 Bupati Tobasa tersebut.

"Cuman dia menafsir karena belum ada serah terima secara formil makanya dia tetap menandatangani itu, dan dia juga menyadari tentang adanya diktum keempat kalau untuk peningkatan hak harus ada ijin pejabat yang berwenang tapi dia tidak menyebut siapa pejabat berwenang itu padahal sudah terbentuk Kabupaten Samosir," jelasnya.

Dari hasil penelitian jaksa akibat dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM ini, ditemukan  potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 17,5 Miliar.

"Kerugian tersebut didasarkan pada nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tahun 2003 silam untuk areal pertanian seluas 350 Hektar di APL-Tele di Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut pemukimannya bisa lebih banyak kerugian negaranya," sebut Paul M. Meliala, SH.

Ketika dikonfirmasi usai diperiksa selama 9 jam, ST mengaku telah diperiksa oleh bagian pidana khusus Kejari Samosir.

"Benar, hanya diminta sebagai keterangan saksi soal tanah di partungkonaginjang, tanyalah kepada jaksa lengkapnya," ujar ST langsung pergi menuju kendaraannya.

(gb-ambros04)