Notification

×

Iklan

Iklan

Hanya Untuk Wisatawan Lokal, New Normal Bidang Kepariwisataan di Samosir Dimulai 1 Juli

20 Jun 2020 | 15:57 WIB Last Updated 2020-06-20T08:57:15Z
SAMOSIR, GREENBERITA.com || Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir akan menerapkan tatanan normal baru di berbagai bidang, seperti keagamaan, pendidikan, transportasi, kepariwisataan, perdagangan dan bidang lainnya. Khusus bidang pariwisata, Pemkab Samosir akan memberlakukan penerapan tatanan normal baru atau new normal per tanggal 1 Juli 2020.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Samosir Dumosch Pandiangan SSos dalam sosialisasi penerapan tatanan normal baru bidang kepariwisataan yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kamis (18/6/2020), yang dihadiri oleh para pelaku usaha pariwisata dan para pengurus organisasi kepariwisataan di kawasan Tuktuk Siadong.
Dumosch Pandiangan menyampaikan, sebelum dimulainya penerapan new normal, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, antara lain menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease (Covid-19) bidang kepariwisataan, yang terdiri dari 3 klaster, yakni objek wisata, hotel dan restoran.
“Setelah SOP kita susun dan sudah ada persetujuan dari Pak Bupati, selanjutnya kita harus sosialisasikan SOP ini kepada saudara sekalian, seperti saat ini. Kemudian, masih ada lagi tahap uji coba sebelum nantinya pada 1 Juli 2020 kita tetapkan penerapan tatanan normal baru bidang kepariwisatan,” ujarnya yang dilansir  dari https://visitsamosir.com .
Namun, penerapan tatanan normal baru bidang kepariwisataan per 1 Juli nanti masih hanya untuk wisatawan yang berdomisili di Kabupaten Samosir saja, tidak untuk wisatawan dari luar Samosir. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi penerapan tatanan normal baru tersebut.
“Jadi ada timeline-nya. Bukan berarti kita terapkan new normal lalu semua wisatawan boleh berkunjung ke Samosir. Kita akan evaluasi. Bila memungkinkan, selanjutnya kita akan buka untuk wisatawan lokal antar kota/kabupaten di Sumatera Utara. Dan, kita lakukan lagi evaluasi. Bila berjalan baik, memungkinkan bagi kita untuk menerima wisatawan nusantara bahkan wisatawan mancanegara. Makanya, kita akan terus lakukan evaluasi,” ujar Dumosch yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Simanindo ini.
Karenanya, agar semua berjalan baik, dia menyarankan agar para pengusaha objek wisata, hotel dan restoran disiplin dalam menerapkan SOP yang telah disusun Pemkab Samosir. “Sebab, keberhasilan kita dalam menerapkan new normal ini juga tergantung kedisiplinan saudara sekalian. Ini bukan hanya tugas Pemerintah Kabupaten Samosir, namun merupakan tugas kita bersama, bagaimana agar kita tetap produktif namun aman dari Covid-19,” ujar kepala dinas.
Dijelaskan, ke depan, SOP ini akan tertuang dalam Peraturan Bupati Samosir, agar penerapan new normal ini memiliki payung hukum yang sah dan akan ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar
Adapun poin-poin yang dijabarkan dalam SOP tersebut, misalnya, untuk SOP pengelola rumah makan dan restoran, antara lain pengelola harus siap menandatangani surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan, memastikan seluruh karyawan sehat secara jasmani maupun rohani dan terbebas dari Covid-19, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, petugas/pelayan wajib memakai masker, sarung tangan dan faceshield.
Kemudian, petugas/pelayan tidak melakukan kontak langsung dengan tamu, wajib menyediakan washtafel dan handsoap/handsanitizer, mengatur letak kursi dan meja minimal 1 meter, membatasi jumlah pengunjung minimal 50 persen dari kapasitas, menyediakan tempat sampah, membersihkan meja dan kursi sebelum dan sesudah kedatangan tamu, pengolahan makanan dilakukan dengan tidak kontak langsung dengan makanan tersebut, yakni menggunakan sarung tangan, garpu, penjepit dan alat lainnya, memakai celemek dan tutup rambut.
Selanjutnya, pengelola menjamin kualitas makanan, baik pengolahan, penyimpanan maupun penyajian, transaksi diupayakan secara non tunai, dan kalaupun harus tunai agar dihindari kontak langsung, jam operasional hanya sampai pukul 23.00 WIB, mengikuti timeline yang disusun Pemkab Samosir dan bersedia diawasi oleh petugas/aparat yang ditugaskan oleh Pemkab Samosir.
Selain untuk pengelola, diatur juga SOP untuk tamu/pengunjung. Misalnya, untuk rumah makan dan restoran, pengunjung wajib memakai masker, wajib mencuci tangan sebelum masuk restoran/rumah makan, wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan pengunjung lainnya saat mengantre masuk atau saat sudah berada di restoran/rumah makan.

(Gb-Ars/rel)