PANGURURAN, GREENBERITA.com || Dalam rapat finalisasi SOP Normal Baru di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Rapidin Simbolon menegaskan SOP Normal Baru Kabupaten Samosir simetris dengan Ranpergubsu terkait penerapan normal baru yang akan ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 di Provinsi Sumatera Utara.
Rapat finalisasi SOP ini dilaksanakan Kamis (18/6/2020) di Aula Kantor Bupati Samosir dan diikuti Forkopimda Kabupaten Samosir, Kejari Samosir Budi Herman, Kapolres Samosir diwakili Kabag Ops. Kompol Bernard Naibaho, Dandim 0210/TU diwakili Danramil 03/Pangururan, Kapt. (Inf.) Donald Panjatan, para Asisten di lingkungan Setdakab Samosir, kepala SKPD, dan para jurnalis di Kabupaten Samosir.
Rapat ini merupakan rangkaian kordinasi dengan Pemprovsu terkait penerapan normal baru di Kabupaten Samosir sekaligus teknis penyaluran bantuan sosial Pemprovsu kepada Kabupaten Samosir sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.
Dalam penyaluran bantuan sosial ini, Bupati Samosir mengatakan tim GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir kita harus mengikuti rambu-rambu yang sudah ditetapkan dengan menganut prinsip transparansi, akuntabel, efektif, dan efisien.
Secara teknis, tim GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir akan tetap berkordinasi dengan Pemprovsu agar penyaluran ini dapat berjalan dengan prosedur dan tepat sasaran. Di samping itu, tim GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir telah berupaya semaksimal mungkin mengacu pada aturan-aturan yang ada untuk menyalurkannya pada bulan Juni 2020 ini.
Mari tetap kita doakan agar penerapan Normal Baru di Kabupaten Samosir dapat berjalan dengan baik dan nihil infeksi COVID-19 sampai akhirnya. Juga, penyaluran bantuan Pemprovsu dalam bentuk natura di Kabupaten Samosir dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan tepat sasaran serta membantu masyarakat yang terdampak langsung secara ekonomi dan sosial akibat pandemi COVID-19.
(Gb-Ars/Kominfo Samosir)
Rapat finalisasi SOP ini dilaksanakan Kamis (18/6/2020) di Aula Kantor Bupati Samosir dan diikuti Forkopimda Kabupaten Samosir, Kejari Samosir Budi Herman, Kapolres Samosir diwakili Kabag Ops. Kompol Bernard Naibaho, Dandim 0210/TU diwakili Danramil 03/Pangururan, Kapt. (Inf.) Donald Panjatan, para Asisten di lingkungan Setdakab Samosir, kepala SKPD, dan para jurnalis di Kabupaten Samosir.
Rapat ini merupakan rangkaian kordinasi dengan Pemprovsu terkait penerapan normal baru di Kabupaten Samosir sekaligus teknis penyaluran bantuan sosial Pemprovsu kepada Kabupaten Samosir sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.
Dalam penyaluran bantuan sosial ini, Bupati Samosir mengatakan tim GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir kita harus mengikuti rambu-rambu yang sudah ditetapkan dengan menganut prinsip transparansi, akuntabel, efektif, dan efisien.
Secara teknis, tim GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir akan tetap berkordinasi dengan Pemprovsu agar penyaluran ini dapat berjalan dengan prosedur dan tepat sasaran. Di samping itu, tim GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir telah berupaya semaksimal mungkin mengacu pada aturan-aturan yang ada untuk menyalurkannya pada bulan Juni 2020 ini.
Mari tetap kita doakan agar penerapan Normal Baru di Kabupaten Samosir dapat berjalan dengan baik dan nihil infeksi COVID-19 sampai akhirnya. Juga, penyaluran bantuan Pemprovsu dalam bentuk natura di Kabupaten Samosir dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan tepat sasaran serta membantu masyarakat yang terdampak langsung secara ekonomi dan sosial akibat pandemi COVID-19.
(Gb-Ars/Kominfo Samosir)