SAMOSIR, GREENBERITA.com || Setelah diberitakan , aktivitas galian
C ilegal di Desa Bonandolok, Kecamatan Sianjurmulamula Kabupaten Samosir
akhirnya dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (4/5).
Informasi yang dilansir dari SIB, Sebelumnya material dari galian C ilegal tersebut digunakan untuk
proyek APBN Tahun Anggaran 2020 dengan judul pengerjaan "Pengendalian Daya
Rusak Sungai" di Desa Bonandolok Kecamatan Sianjurmulamula dengan nilai
kontrak Rp. 11.159.178.800, Nomor DIPA: SP.DIPA-033.06.1.498021/2020, tanggal
12 November 2019 yang dikerjakan PT Kartika Indah Jaya (KIJ).
Karena pengerjaan proyek dinilai bermasalah dan tidak sesuai kontrak
kerja dan spesifikasi menggunakan material dari galian C ilegal tersebut, Ketua
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Samosir Panal Limbong, SH dan rekan
melaporkan pengerusakan ekosistem lingkungan ke Polres Samosir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir Purnamawan Malau kepada SIB, Senin
(4/5) di kantornya mengatakan, selaku OPD yang melakukan pengawasan kegiatan
penambangan galian C, telah turun ke lokasi penambangan liar di Desa Bonandolok
itu. Dia menambahkan galian itu sudah menjadi perbincangan di medsos, di tengah
masyarakat dan sudah terbit di Harian SIB.
Dengan tegas Purnamawan mengatakan Satpol PP turun ke lokasi sekaligus
menghentikan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat serta menandatangani
surat pernyataan yang diwakili Jasman Simarmata.
"Satpol PP juga telah menyampaikan surat peringatan kepada Pimpinan
PT. Kartika Indah Jaya untuk tidak menggunakan bahan material dari galian C
ilegal dari daerah sekitar proyek karena daerah tersebut rawan longsor,"
tegas Purnamawan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terapdu Dapot Simbolon
mengatakan bahwa penggalian bahan material oleh PT KIJ di Desa Bonan Dolok
belum memiliki ijin resmi dan galian C tersebut adalah ilegal. Kami sudah turun
ke lokasi galian sesuai surat pengaduan masyarakat dan hingga saat ini pihak
perusahaan belum pernah datang untuk mengurus ijin galian C dimaksud,"
katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Pencegahan dan Pengawasan
Dampak Lingkungan Donny Silalahi mengatakan sudah menerima undangan dari Polres
Samosir untuk bersama-sama turun ke lokasi, Selasa pagi (5/5) sekaligus
memeriksa dampak lingkungan.
Panal Limbong, SH didampingi Boris Situmorang, SH, Senin
(4/5) di Pangururan mengatakan bahwa pihaknya juga sebagai pelapor telah
menerima undangan yang sama untuk turun langsung meninjau lokasi galian C
tersebut.
Kanit Tipidter Polres Samosir Darmono Samosir dikonfirmasi melalui
teleponnya membenarkan pihaknya telah mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Dinas
Perzinan dan pelapor supaya bersama sama turun kelokasi galian C dimaksud
melakukan pemeriksaan sejauh mana galian C itu menimbulkan kerusakan
lingkungan.
(gb-ars/rel)