Foto: Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG, GREENBERITA.com || AM, 28 tahun, warga Dusun III, Desa Teluk Dalam, Lampung Timur, Bandarlampung, membunuh ibu kandungnya, UK, 58 tahun, menggunakan sebilah golok. Akibat perbuatannya, AM diamankan kepolisian.
Penangkapan AM dilakukan anggota Kepolisian Sektor Mataram Baru, Lampung Timur pada Senin, 25 Mei 2020 pukul 09.00 WIB.
"Tersangka ditangkap usai membunuh ibunya sendiri, dan anggota sudah melakukan penyekatan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin, 25 Mei 2020 dilansir dari Tagar.id .
Menurut Pandra, pembunuhan itu bermula saat AM menanyakan senjata tajam jenis golok kepada ibunya. Tidak ada rasa curiga, UK memberitahu anaknya itu bahwa golok ada di dapur namun tidak tajam.
AM pun beranjak ke dapur mengambil golok. Setelah golok dia pegang, AM menemui sang ibu dan mengayunkan golok ke arah leher kiri perempuan yang melahirkannya itu.
"Korban saat itu sedang nonton televisi. Saat dibacok, korban berteriak minta tolong dan anak korban yang lainnya keluar dari kamar langsung mengejar pelaku yang melarikan diri," terang Pandra.
Pandra menambahkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, AM mengalami gangguan jiwa. Untuk saat ini dia dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa untuk dilakukan observasi selama 14 hari.
"Kami akan bawa tersangka untuk mengetahui kebenaran gangguan jiwa. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa akan diberikan kartu kuning dan langsung diobati di RSJ. Namun, apabila tidak terbukti gangguan jiwa maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
(gb-as/rel)