Kasat Reskrim Polres Samosir AKP. Jonser Banjarnahor |
Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Samosir AKP. Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi greenberita pada Senin, 27 April 2020.
"Benar, kami telah melakukan interogasi dan penyelidikan kepada Direktur RSUD Hadrianus dr. FS sebagai saksi berdasarkan laporan Kejari Samosir beberapa waktu yang lalu," ujar AKP.Jonser Banjarnahor.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tipiter Darmono Samosir mengaku telah meminta keterangan Direktur RSUD Hadrianus dan juga telah meminta keterangan dan klarifikasi dari Kadis Kesehatan Samosir, dr. NK
"Laporan dilakukan langsung oleh Kajari Samosir pada 9 April 2020 dan kita sudah memeriksa dan klarifikasi Direktur RSUD Hadrianus pada 20 April dan Kadis Kesehatan pada 23 April 2020," jelas Darmono.
Menurutnya, Polres Samosir selanjutnya akan melakukan evaluasi dan pengkajian untuk melengkapi dokumen atas pelaporan pimpinan lembaga kesehatan di Samosir ini.
"Kami masih mau lihat dan telusuri dulu bagaimana perbuatan melawan hukumnya dan prospek hukumnya, jadi kita belum mengarah kepada sanksi hukum, kita dalami dulu baru kita analisa lagi," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi, Direktur RSUD Hadrianus Sinaga dr. FS belum berhasil dihubungi dan ketika Kadis Kesehatan Samosir dr. NK dihubungi mengaku telah diperiksa Tipiter Polres Samosir beberapa waktu lalu.
"Ya, Kamis lalu saya diperiksa dan diklarifikasi tentang apakah ada dilaporkan ODP ke dinas kesehatan dan saya jawap secara normatif," ujar NK.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samosir Jhon Keynes Siagian,SH ketika dikonfirmasi pada 26 April 2020 mengakui pihaknya melakukan pelaporan terhadap Direktur RSUD Hadrianus Sinaga kepada Polres Samosir.
"Benar, faktanya memang seperti itu kita membuat laporan terhadap hasil pemeriksaan rumah sakit yang menyatakan 26 pegawai kejaksaan Samosir ODP dengan diagnosis batuk dan filek tanpa dasar," ujar John Siagian.
Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan bila personil Kejari Samosir ditetapkan sebagai ODP. "Tapi kami mempertanyakan tegakan diagnosis mereka yang tidak mendasar, padahal hasil pemeriksaan disampaikan dokter baik sementara hasil dari form rumah sakit kok hasilnya berbeda," tambahnya.
"Intinya arahnya penyebaran berita bohong karena form tersebut beredar di media sosial secara berantai sampai terakhir didapat rekan kami," jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Samosir pernah melakukan pemeriksaan terhadap staf BPN Dairi pada pertengahan Maret 2020 dan belakangan diketahui staf BPN tersebut meninggal dunia pada 4 April 2020 dengan positif Covid-19.
Mendapat informasi tersebut, seluruh staf Kejari Samosir melakukan rapid tes di RSUD Hadrianus Sinaga pada 6 April 2020 dan hasil yang didapat dari pihak RSUD adalah negatif Covid-19 serta semua staf dinyatakan sehat.
Namun selang beberapa hari beredar surat di media sosial dengan judul "Form Laporan Data Orang Dalam Pemanatauan (ODP) RSUD DR.Hadrianus Sinaga Kabupate Samosir."
Pada surat tersebut disebutkan kondisi 26 staf adalah batuk dan pilek dan berbeda dengan hasil yang diterima pihak kejaksaan Samosir dari RSUD Samosir sebelumnya.
"Akibat dari surat yang beredar di media sosial itu kami mengalami sanksi sosial ditengah warga yang menjauhi kami dari tengah lingkungan kami dan itu menjadi pukulan berat bagi kami. Namun walau demikian kami tetap patuh dengan penetapan ODP tersebut dan kami baru masuk kantor tanggal 21 April 2020 yang lalu," tambah Kasi Pidum Kejari Samosir ini.
Bahkan, surat Form Laporan Data Orang Dalam Pemanatauan (ODP) RSUD DR.Hadrianus Sinaga Kabupaten Samosir tersebut berdampak pada pelayanan publik di Kejari Samosir terganggu.
"Saksi yang akan dipanggil dalam sidang online diKejari Samosir enggan datang sehubungan dengan surat yang beredar yang dikeluarkan pihak RSUD," pungkas Kasi Pidum John Keynes Siagian, SH.
(gb-AS01)