MZ, Mantan Panwas di Medan ditangkap Polres Samosir Karena Main Sabu |
Pelaku MZ (26), penduduk Jalan Budi Pembangunan No.5-A Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, ditangkap di sebuah tempat kost jalan lintas Pangururan Simanindo Desa Siriaon Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dengan tuduhan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I Jenis Sabu.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalu Kasat Narkoba AKP. Natan Sibarani kepada greenberita pada Senin, 20 April 2020.
"Benar, kita menangkap seorang laki-laki mantan panwas pemilu tingkat kelurahan Kota Medan kemarin dan saat ini sudah kita tahan," tegas Natan Sibarani.
Menurutnya, Kronologis penangkapan sekira pukul 11.00 Wib ketika Tim Satuan Resnarkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya ada seorang orang laki-laki yang di duga menyimpan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah kos kosan di jalan lintas Pangururan Simanindo Kecamatan Pangururan.
Mendapati Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan pada pukul 14.00 Wib Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir melihat laki-laki dengan ciri tersebut dan langsung mengamankan laki-laki tersebut serta melakukan penggeledahan di Kos Kosan tersebut.
Satuan Narkoba Polres Samosir Tangkap MZ Karena Memakai Sabu |
Ketika dikonfirmasi, MZ yang tamatan Desain Grafis ini mengaku sudah lima bulan di Samosir dan sehari-harinya sebagai tukang pasir membawa L-300 bersama temannya di Siriaon.
"Saya pakai narkoba sebagian saya pakai sendiri dan sebagian lagi saya edarkan," ujar MZ.
Menurutnya, sehari-hari MZ tinggal di Siriaon Desa Panampangan setelah selesai menjadi anggota panwas kelurahan pada Pemilu 2019 lalu.
(gb-AS02)