Notification

×

Iklan

Iklan

Akhirnya, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Turun Mulai Awal Mei 2020

30 Apr 2020 | 15:50 WIB Last Updated 2020-04-30T08:50:43Z
JAKARTA, GREENBERITA.com || Iuran peserta program JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), mulai 1 Mei 2020 kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Besarannya yaitu Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Hal itu ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, tagihan iuran yang perhitungannya kembali disesuaikan dengan Putusan MA dimulai per 1 April 2020. Sementara itu, iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160 ribu untuk kelas 1, Rp 110 ribu untuk kelas 2 dan Rp 42 ribu untuk kelas 3.

"Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," ujar Iqbal dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan, yang dilansir dari Detik.com, Kamis (30/4/2020).

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

"Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi COVID-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," jelas Iqbal.

Ia melanjutkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi COVID-19.

Iqbal menyatakan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja penerima upah (PPU) masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

Selain itu, pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah. 

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.

(Gb-ars/rel)