Galian C Urugan di Huta Tinggi Masih Bermasalah Dengan Perijinan nya |
Terkait ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Peijinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara yang ditandatangani Kadis Arief .S Tringugroho dengan Nomor 540/1410/DIS PM PPTSP/5/X.1.f/III/2020 ternyata adalah untuk Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan.
Izin tersebut diberikan kepada CV. Lois, sementara izin usaha yang dimiliki oleh CV.Lois adalah kontruksi gedung tempat tinggal, kontruksi lainnya, konstruksi jalan raya, konstruksi bangunan prasarana sumber daya air, konstruksi bangunan sipil lainnya YTDL, perdangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Dan tidak ada satupun dari izin usaha CV. Lois tersebut yang mencantumkan ijin usaha pertambangan operasi produksi sehingga patut diduga melanggar ketentuan.
Hal itu dibenarkan Direktur Utama CV.Lois, Ignatius Sitanggang Ketika dikonfirmasi media pada 6 Maret 2020 lalu.
"Saya sudah menyurati dinas penanaman modal dan pelayanan peijinan terpadu Satu pintu Sumatera Utara, yang isinya supaya segala yang berhubungan dengan galian C urugan di Desa Huta Tinggi tidak ada lagi sangkut paut dengan CV.Lois" terang Ignatius Sitanggang.
Surat Pernyataan Direktur Utama CV.Lois, Ignatius Sitanggang |
"Yang isi surat saya menyatakan bahwa segala yang berhubungan dengan galian C urugan di Desa Huta Tinggi adalah diluar Manajemen CV.Lois," terangnya.
Kedepannya bila ada ijin baru yang keluar atas nama CV.Lois, adalah diluar sepengetahuan managemen PT.Lois.
"Kemungkinan dokumen CV.LOIS maupun tanda tangan saya dipalsukan oleh oknum tersebut," ucap Ignatius dengan kesal.
"Saya sudah tidak ada hubungan dengan galian C urugan di Desa Huta Tinggi itu, dan jika ada yang mengatasnamakan CV.Lois, maka orang yang menyalahgunakan manajemen CV.Lois itulah yang bertanggungjawab secara hukum," ujarnya.
Managemen CV.Lois mengaku sudah tidak mengetahui lagi urusan galian C urugan di Huta Tinggi dan diluar manajemen perusahaan yang di Ignatius Sitanggang.
"Dan jika ijin yang dikeluarkan oleh pemprovsu itu dilanjutkan, saya akan lakukan upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana," pungkasnya.
(Gb-angga/rel)