Kejaksaan Negeri Samosir melalui Plh Kasi Pidsus Juleser Simaremare dan Crespo Simanjuntak berhasil kembalikan 450 juta uang kerugian tindak pidana Korupsi ke Negara |
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Jaksa Penuntut Kejari Samosir Crespo Simanjuntak ,SH ketika dikonfirmasi Tagar di ruang kerjanya
"Ya, kita berhasil mendapatkan kembali uang negara yang berasal dari para terpidana kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp.456.620.000," tegasnya.
Pengembalian uang negara itu berasal dari 5 terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Panitia Pengawas Pemilu pada Pemilu 2014 lalu.
Berdasarkan putusan Hakim Tipikor Medan yang telah inkrah, seluruh terpidana dihukum dengan hukuman masing-masing yaitu EM, MS dan WN dengan 1,8 tahun penjara, RHS dan TS masing-masing dengan hukuman 2,2 tahun penjara.
Untuk denda serta uang pengganti yang harus dikembalikan kelima terpidana kepada negara seluruh terpidana harus membayar masing-masing sebesar Rp.91.324.000.
"Uang negara dari seluruh terpidana tersebut sudah kita terima dan segera kita bayarkan ke rekening kas negara," ujar Crespo Simanjuntak.
Dengan pengembalian ini maka kelima terpidana telah dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat dengan catatan telah menjalani masa hukuman selama 2/3 dari putusan hukuman yang dipotong masa tahanan dan remisinya.
Ditempat yang sama, Plh Kasi Pidsus Kejari Samosir Juleser Simaremare menyatakan Jaksa sebagai pengacara negara dan eksekutor sebuah putusan pengadilan maka tindakan mengejar pengembalian uang negara ini harus segera dieksekusi sesuai dengan semangat yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.
"Karena tujuan penanganan tindak korupsi kan untuk pengembalian dan penyelamatan kerugian uang negara, seperti semangat yang disampaikan bapak Presiden Jokowi," ujarnya.
Sebelumnya Kejari Samosir juga telah berhasil mengembalikan kerugian uang negara dana bos sebesar 30 persen dari kerugian negara.
(Gb-Andrey Siregar)