MEDAN, GREENBERITA.com || Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin memastikan bahwa jaringan narkotika Malaysia-Riau dan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang diungkap melibatkan beberapa personel kepolisian.
Namun dia belum bisa memastikan berapa jumlah personel yang terlibat untuk memperlancar jalannya aksi peredaran narkoba yang mereka lakukan.
"Iya, untuk kasus jaringan narkotika Malaysia-Riau dan Tabagsel atau Padangsidempuan, kita sedang melakukan pemeriksaan terkait adanya oknum yang terlibat. Saya belum berani memastikan jumlahnya berapa karena sedang dalam pendalaman," ucap Martuani, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan pada Senin, 9 Maret 2020.
Kapolda menegaskan, akan mempidanakan personel kepolisian yang terlibat dengan jaringan narkotika bahkan memecat mereka yang terlibat.
"Yang pasti, tidak ada tempat bagi penjahat narkotika di sini, termasuk kepada anggota yang ikut dalam peredaran narkotika itu. Kita akan tindak dan pidanakan. Saya ulangi kita pidanakan, berarti mereka akan sama dengan tersangka lainnya, sama dengan pelaku kejahatan. Jadi akan kami pidanakan dan kemudian diproses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," katanya.
Sebagaimana diketahui, tersangka dalam jaringan narkotika Malaysia-Riau dan Tabagsel untuk sementara ada dua orang. Mereka adalah RTS alias DN dan FAJN alias F. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda serta memiliki barang bukti yang berbeda.
Adapun tersangka pertama ditangkap adalah RTS alias DN, tepatnya pada Sabtu, 22 Februari 2020 di Jalan Lintas Barat Lopian Badiri, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Darinya turut disita narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Dia membawa narkotika itu dalam ransel yang selama ini selalu disandangnya.
Setelah menangkap RTS alias DN, kemudian kepolisian melakukan pengembangan.
Berdasarkan Informasi yang dilansir dari TagarId, petugas menangkap satu orang jaringannya, yaitu FAJN alias F. Dia ditangkap pada Minggu, 23 Februari 2020 di Dusun I, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti sebanyak 4,7 kilogram. Totalnya sekitar 5,7 kilogram. Pengakuan pelaku, mereka mendapatkan barang bukti narkotika itu dari luar negeri atau negara Malaysia.
Dua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(gb-ars/rel)