Petugas Posko Pelayanan Pencegahan Covid-19 Pelabuhan Simanindo melakukan pembuangan tuak dalam jerigen di Pelabuhan Simanindo, Minggu,(29/3/2020) |
Menurut Kepala Dinas Kominfo Samosir,Rohani Bakara, pelarangan ini berdasarkan rekomendasi dari pihak TNI dan Polres Samosir dengan harapan dilarangnya penjualan tuak dari luar Samosir ini dapat mengurangi pasokan ke Lapo-lapo tuak diwilayah Samosir sehingga mengurangi jumlah warga yang berkumpul di LapoTuak.
"Alasan utama pelarangan penjualan tuak ke Samosir adalah untuk mengurangi orang berkerumun dan berkumpul, jadi inilah salah satu untuk memutus transmisi lokalnya," ujar Rohani.
Pelarangan penjualan Tuak dari luar ke menuju ke Samosir ini dilakukan sampai selesainya masa tanggap darurat yang sudah diperpanjang sampai akhir Mei 2020.
Menindaklanjuti larangan tersebut, Tim Posko Pelayanan Pencegahan Covid-19 Pelabuhan Simanindo yang terdiri dari BPBD, Dinkes, Dishub, TNI-Polri Aparat Kecamatan Simanindo, Kepala Desa Simanindo dan Aparat Desa serta Kementrian Perhubungan Wilayah II Sumut langsung melakkan penyitaan pengiriman tuak yang baru dikirim dari Tiga Ras melalui Kapal Kayu Trip X yang baru bersandar pada Minggu, 29 Maret 2020 sekira pukul15.45 Wib.
Sebelum dilakukan aksi penyitaan, sebelumnya Tim Posko Pelayanan Pencegahan Covid-19 Pelabuhan Simanindo sudah menyampaikan kepada para penjual tuak dari Simalungun bahwa dilarang menjual tuak untuk sementara ke Samosir selama masa tanggap darurat Covid-19.
"Tuak yang disita ada 5 jergen dan langsung dibuang isinya untuk dikembalikan jeregennya, mereka tidak diberikan ganti rugi karena sudah disampaikan sebelumnya akan di razia," pungkas Rohani Bakara.
(gb-Angga/fs)