Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung |
Melalui surat nomor 334/L18/III/2020 tanggal 2y Maret 2020, peniadaan kebaktian ibadah di gereja diputuskan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).
Melalui surat tersebut Ephorus HKBP Pdt. DR. Darwin Lumbantobing mengatakan keputusan diambil setelah mempertimbangkan nformasi yang disampaikan Kepala BNPB bahwa status keadaan darurat wabah birus corona diperpanjang hingga Mei 2020 sehingga HKBP perlu meningkatkan kewaspadaan jemaat untuk memutus penularan Covid-19.
Dalam surat edaran itu juga termuat sejumlah imbauan dan arahan bagi seluruh jemaat dan pelayan di gereja terbesar di Indonesia ini yang salah satunya, meminta agar pesta adat dan kegiatan gereja yang melibatkan orang banyak ditiadakan sementara.
Ephorus juga menetapkan ibadah Minggu diadakan di rumah masing-masing dan meminta pelayan HKBP agar siaga di tempat pelayanan masing-masing serta memberikan pelayanan dan mengajak umat untuk tetap tenang dan tidak panik.
Meski demikian, jemaat yang ingin berdoa di gereja tetap dilayani setelah melalui prosedur kesehatan seperti yang ditetapkan pemerintah. Antara lain, membersihkan tangan, membuat jarak, pemeriksaan suhu tubuh, mengenakan masker dan sebagainya.
"Kantor Pusat HKBP telah dan akan terus menerbitkan acara-acara dalam bentuk softcopy, video dan lainnya yang bisa diakses di Website HKBP dan media terkait lainnya," kata Ephorus.
Tambah Ephorus agar jemaat diminta berdoalah selalu di rumah masing-masing dan tetap hidup dalam pengharapan sebagai Tuhan memberikan janjiNYa kepada manusia. "Yaitu telah Kudengar doamu dan telah Kulihat air matamu, sesungguhnya Aku akan menyembuhkan engkau (2 Raja-raja 20:5)," pungkas Ephorus HKBP Pdt. DR. Darwin Lumbantobing.
(gb-Angga/rel)