SIMALUNGUN, GREENBERITA.com - Seorang pria berusia 16 tahun berinisial RK alias KKD diciduk petugas Satres Narkoba Polres Simalungun didalam sebuah rumah daerah Batu 6, Simpang Dosin, Nagori Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (11/2/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduar mengatakan pelaku berinisial RK diamankan setelah adanya informasi masyarakat terkait adanya lokasi (rumah) yang sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Informasi berharga itu langsung ditindaklanjuti. tim melakukan penyelidikan atas informasi. Selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan, ditemukan pelaku dan mengamankannya," ujar Eduar, Kamis (13/2/2020) sore.
Saat penggeledahan dilakukan, lanjut Eduar, tim menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika, antara lain, 1 buah tas selempang bewarna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip besar berisikan 30 butir diduga pil ekstasi, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 4 butir diduga pil ekstasi, 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga serbuk pil ekstasi.
Kemudian, 4 bungkus plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 5.08 gram, 1 bungkus gulungan kertas yang berisi diduga narkotika jenis ganja bruto 6.40 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok dan 1 unit Hp merk Vivo.
Kepada petugas saat diinterogasi, RK mengaku mendapatkan narkotika dari YS. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan terhadap YS, namun tidak berhasil menemukannya.
"Saat dilakukan pengejaran, diduga YS telah mengetahui kedatangan petugas sehingga melarikan diri. RK dan barang buktinya langsung diamankan ke Mako Sat Narkoba guna dilakukan proses lebih lanjut," ujar Eduar.
(gb-angga/rel)
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduar mengatakan pelaku berinisial RK diamankan setelah adanya informasi masyarakat terkait adanya lokasi (rumah) yang sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Informasi berharga itu langsung ditindaklanjuti. tim melakukan penyelidikan atas informasi. Selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan, ditemukan pelaku dan mengamankannya," ujar Eduar, Kamis (13/2/2020) sore.
Saat penggeledahan dilakukan, lanjut Eduar, tim menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika, antara lain, 1 buah tas selempang bewarna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip besar berisikan 30 butir diduga pil ekstasi, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 4 butir diduga pil ekstasi, 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga serbuk pil ekstasi.
Kemudian, 4 bungkus plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 5.08 gram, 1 bungkus gulungan kertas yang berisi diduga narkotika jenis ganja bruto 6.40 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok dan 1 unit Hp merk Vivo.
Kepada petugas saat diinterogasi, RK mengaku mendapatkan narkotika dari YS. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan terhadap YS, namun tidak berhasil menemukannya.
"Saat dilakukan pengejaran, diduga YS telah mengetahui kedatangan petugas sehingga melarikan diri. RK dan barang buktinya langsung diamankan ke Mako Sat Narkoba guna dilakukan proses lebih lanjut," ujar Eduar.
(gb-angga/rel)