Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba |
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Balige atas dikabulkannya permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh PN Balige pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Ashari Ginting pada Selasa, 14 Januari 2020.
Menurut Ashari dalam putusannya, penetapan status tersangka SMT adalah tidak sah.
Sebelumnya, Ketua DPRD Samosir ditersangkakan Polres Samosir karena diduga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Kepala Desa Tamba Dolok, Darman Tamba, 30 tahun, pada waktu pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 sekitar pukul 10 WIB yang lalu di Huta Sosor Galung, Tamba Dolok, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir.
Ketika dikonfirmasi adanya informasi rencana tentang melaporkan balik sang Kepala Desa Tamba Dolok tersebut, Ketua DPRD Samosir mengaku akan mendengar masukan penasihat hukumnya.
"Langkah hukum lebih lanjut belum kita pikirkan dan belum terpikirkan sampai kesana, kita nati akan lihat kalau penasihat hukum mengatakan demikian kita akan pertimbangkan," ujar Saut Martua Tamba ketiika dikonfirmasi disela kegiatan reses DPRD Samosir di Kantor Camat Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada Senin, 17 Februari 2020.
Namun menurutnya keinginan saling damai itu adalah lebih baik. "Hidup di bumi ini ya damai-damai sajalah," tambah Saut kembali.
Terpisah, pengacara korban Jaingat Sihaloho mengatakan bahwa apapun tindakan hukum yang dilakukan pihak terlapor, mereka akan siap menghadapinya.
"Kita akan siap menghadapi tindakan hukum apapun yang akan dilaporkan pihak terlapor karena kita melaporkan hal benar," ujar Jaingat Sihaloho.
Jaingat mengakui bahwa permohonan status tersangka Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba digugurkan oleh PN Balige karena dianggap tidak sah dan belum cukup bukti sehingga penyidikan harus dihentikan.
"Namun tidak menggugurkan tindak pidana tersebut, dan setelah dilakukannya gelar perkara yang melibatkan klien saya, maka rencananya Polres Samosir akan menerbitkan SK Lidik baru supaya nomor lidik yang lama diganti dengan nomor lidik yang baru sehingga tidak cacat hukum," pungkas Jaingat Sihaloho.
(gb-Andrey Regar)