Notification

×

Iklan

Iklan

Ladina Tamba Sembah Panitera PN Balige Pakai "Napuran Tiar"

27 Feb 2020 | 21:23 WIB Last Updated 2020-02-27T14:23:30Z
SAMOSIR, GREENBERITA.com || Sejumlah warga di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir berhadapan dengan pengadilan Negeri Balige.

Panitera Pengadilan Negeri Balige, Aser Limbong memimpin jalannya eksekusi perkara yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas 40x45 meter.

Eksekusi tanah dilakukan PN Balige mengacu surat putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 20/Pdt.G/2009/PN-BLG tanggal 23 November 2009 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 113/PDT/2010/PT-MDN tanggal 08 Juli 2010 jo.

Putusan Mahkamah Agung RI No.653 K/Pdt/2011 tanggal 23 Agustus 2011 dalam perkara Firman Manihuruk (Kabupaten Deli Serdang), Jakarias Manihuruk (Kota Bekasi), Panus Manihuruk (Kabupaten Deli Serdang), dan Selamat Manihuruk (Kabupaten Toba Samosir) selaku para penggugat.

Informasi yang dilansir dari Tribunmedan, Para terbanding atau tergugat, Ladina Tamba (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir), Hendrikus Sihaloho (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir), Franciskus Sihaloho (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir).

Aksi dorong antara warga dengan aparat pun sempat terjadi.

Para tergugat tampak mengadang puluhan personel kepolisian resort Samosir dan meminta pihak pengadilan mampu menunjukkan nama sesungguhnya dari objek tanah perkara dimaksud.

Dari barisan para warga, turut seorang nenek berusia 96 tahun di blokade terdepan.

Dia duduk di kursi roda dipandu keluarganya mengadang aparat.

"Firman, Husobba ma hamuna. Jaloma demban hu on (Firman, kesembahlah kamu mintalah sirihku ini,)," ujar Ladina terbatah-batah bermaksud menyembah lawan perkaranya Firman Manihuruk.

Sontak keluarga besarnya menangis melihat dia yang dalam keadaan stroke bersembah menggunakan irih "napuran".

Sirih dianggap sebagai media perantara penghormatan secara adat Batak ke Firman Manihuruk.

Polisi pun kesulitan menerobos blokade masyarakat lantaran berhati-hati dengan kondisi nenek Ladina boru Tamba.

Melihat kondisi tidak kondusif, Kabag Ops Polres Samosir, Bernad Naibaho mengambil tindakan menghentikan anggotanya.

Dia menginstrusikan agar eksekusi ditunda mengingat permohonan para tergugat.
(gb-ars/rel)