SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kepolisian Resor Samosir berhasil menangkap pelaku penghinaan kepada Bupati Samosir, HS (32) melalui media sosial facebook pada Sabtu, 29 Februari 2020 di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 2300 / XII / 2019 / SMR / SMD, Tanggal 02 Des 2019 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penghinaan Lewat Medsos kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon.
Hal ini dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Sabtu, 29 Februari 2020.
"Benar, pelaku penghinaan Bupati Samosir di media sosial telah kita tangkap di Provinsi Bangka Belitung pada hari ini, dan saat ini anggota sedang membawanya ke Mapolres Samosir," tegas Banjarnahor.
Ia juga mengatakan ada lima Personil Polres Samosir yang berangkat melakukan penangkapan yaitu Ipda Johnson Sianipar, Brigadir Surahman, Brigadir Benny Situmorang, Brigadir Candra Barimbing dan Briptu Brolin Sihaloho yang bergerak ke Provinsi Babel pada Kamis, 27 Februari 2020.
Setelah melakukan pengintaian berhasil menangkap HS yang beralamat di Kecamatan Pari Tiga Kabupaten Bangka Barat, Babel.
HS yang dalam aksinya di media sosial memakai akun Facebook Imran Haryono dipersangkakan melanggar pasal 28 ayat (2) jo atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang undang nomor 16 tahun 2016 perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tantang informasi transaksi elektronik (ITE).
Dalam status facebooknya dia mengatakan hinaan terhadap Bupati Samosir Rapidin Simbolon dengan menyamakan nya seperti nama binatang
dengan ucapan "Rapidin Simbolon Bupati An####, Bupati yang gagal dalam semua hal. "
Ketika ditangkap, HS menyangkal melakukan penghinaan terhadap Bupati Samosir dengan alasan akunnya diretas orang lain.
"Saya sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Jebus Polres Bangka Barat, " kilah HS.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Polsek Jebus, ternyata tersangka belum ada membuat pengaduan.
"Ketika itu pihak Polsek menyarankan kepada pelaku agar membuat klasifikasi bantahan di medsos kalau akun fb nya telah diretas namun hal itu tidak pernah dilakukan pelaku, "terang AKP. Jonser.
Setelah diinterogasi, HS akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan penghinaan terhadap Bupati Samosir di media sosial melalui akun facebook nya dengan menuliskan pernyataan di atas surat bermeterai.
Tonton Videonya:
(gb-Andrey Regar)
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 2300 / XII / 2019 / SMR / SMD, Tanggal 02 Des 2019 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penghinaan Lewat Medsos kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon.
Hal ini dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Sabtu, 29 Februari 2020.
"Benar, pelaku penghinaan Bupati Samosir di media sosial telah kita tangkap di Provinsi Bangka Belitung pada hari ini, dan saat ini anggota sedang membawanya ke Mapolres Samosir," tegas Banjarnahor.
Ia juga mengatakan ada lima Personil Polres Samosir yang berangkat melakukan penangkapan yaitu Ipda Johnson Sianipar, Brigadir Surahman, Brigadir Benny Situmorang, Brigadir Candra Barimbing dan Briptu Brolin Sihaloho yang bergerak ke Provinsi Babel pada Kamis, 27 Februari 2020.
Setelah melakukan pengintaian berhasil menangkap HS yang beralamat di Kecamatan Pari Tiga Kabupaten Bangka Barat, Babel.
HS yang dalam aksinya di media sosial memakai akun Facebook Imran Haryono dipersangkakan melanggar pasal 28 ayat (2) jo atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang undang nomor 16 tahun 2016 perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tantang informasi transaksi elektronik (ITE).
Dalam status facebooknya dia mengatakan hinaan terhadap Bupati Samosir Rapidin Simbolon dengan menyamakan nya seperti nama binatang
dengan ucapan "Rapidin Simbolon Bupati An####, Bupati yang gagal dalam semua hal. "
Ketika ditangkap, HS menyangkal melakukan penghinaan terhadap Bupati Samosir dengan alasan akunnya diretas orang lain.
"Saya sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Jebus Polres Bangka Barat, " kilah HS.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Polsek Jebus, ternyata tersangka belum ada membuat pengaduan.
"Ketika itu pihak Polsek menyarankan kepada pelaku agar membuat klasifikasi bantahan di medsos kalau akun fb nya telah diretas namun hal itu tidak pernah dilakukan pelaku, "terang AKP. Jonser.
Setelah diinterogasi, HS akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan penghinaan terhadap Bupati Samosir di media sosial melalui akun facebook nya dengan menuliskan pernyataan di atas surat bermeterai.
Tonton Videonya:
(gb-Andrey Regar)