Korban penganiayaan Asnitha Hunterhard melaporkan kasus yang dialaminya di Mapolres Samosir |
Korban yang tidak terima dirinya dianiaya lalu melaporkan kasusnya ke Polres Samosir dan diterima Polres Samosir dengan LP/B-19/II/2020/SMSR/SPKT yang ditandatangani Briptu May F. Siagian.
"Saat ini laporan dari SPK masih di meja Wakapolres dan belum masuk ke unit Reskrim sehingga belum kami BAP korban, " ujar Kanit Pidum Polres Samosir, Aiptu HS.Sinaga.
Kaki Korban mengalami bengkak sehingga korban sulit berjalan |
Tidak terima proyeknya diberitakan pelaku dugaan penganiayaan berinisial PN yang biasa disebut Pangki, warga Desa Sait Nihuta Pangururan, sewaktu bertemu di halaman Cafe Permata langsung menampar keras pipi korban.
Merasa kurang puas atas tamparannya selanjutnya PN memukul dada dan mengenai payudara korban sehingga ada mengalami bekas memar.
Tidak sampai disitu, pelaku kembali menunjang kaki korban dengan kuat.
"Ada lagi ucapan yang tidak bisa hilang dari ingatan bahwa siapapun Media/Wartawan yang berani memberitakan proyeknya akan dihabisi," ujar Ashnita.
Menyikapi itu, Ketua IWO Samosir Fernando Sitanggang ketika dikonfirmasi menyayangkan kejadian kekerasan yang dialami jurnalis karena pemberitaannya.
"Saat ini tidak ada lagi sistem kekerasan kepada jurnalis karena pemberitaannya, karena mereka bekerja dilindungi oleh UU Pers, tambah lagi korban adalah seorang perempuan, " ujar Fernando Sitanggang.
Menurutnya, kalau memang pemberitaan itu tidak terbukti bahwa proyek yang dikerjakan bukan asal jadi silahkan buat hak jawap ke Redaksi Media yang menerbitkannya dan tidak boleh asal main hakim sendiri.
"Karenanya IWO Samosir mengutuk keras tindakan kekerasan dan main hakim sendiri kepada jurnalis apalagi ini masih bulan hari jadi Pers nasional, kami berharap aparat hukum khususnya Polres Samosir dapat memproses kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, " tegas Fernando.
(Fernando)