Notification

×

Iklan

Iklan

Akhirnya KPUD Samosir Umumkan Hasil Seleksi Tes Wawancara

18 Feb 2020 | 10:23 WIB Last Updated 2020-08-27T00:09:32Z
SAMOSIR, GREENBERITA.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir mengumumkan penetapan hasil seleksi tes wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (15/02/2020).

Hasil seleksi tes wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Samosir tersebut diumumkan melalui surat pengumuman Nomor : 34/PP.04.2-PU/1217/KPU-Kab/II/2020.

Ketua KPU Samosir melalui Divisi SDM , Monang Sinaga, mengatakan bahwa diumumkannya hasil seleksi tes wawancara tersebut sesuai dengan urutan peringkat teratas peserta.

Sebagaimana yang tercantum pada lampiran pengumuman tersebut, yang terdiri atas lima orang, peringkat satu sampai lima sebagai calon anggota PPK terpilih.

"Telah diumumkan peringkat satu sampai sepuluh. Namun, lima orang peringkat enam sampai sepuluh sebagai kandidat pengganti antar waktu (PAW)," sebut Monang Sinaga, seperti yang dilansir dari Metrokampung.com .

Menurutnya, setelah pengumuman ini, masih ada masa tanggapan selama tujuh hari. Jadi peringkat satu sampai sepuluh masih harus menunggu sampai masa tanggapan selesai.

"Jika selama tanggapan dari masyarakat tidak ada, baru akan kita teruskan ke tahap penetapan," ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, dari 85 peserta yang ikut tes wawancara pada 8-9 Februari 2020 lalu, maka hanya 45 peserta yang akan dipilih untuk sembilan kecamatan di Kabupaten Samosir dengan rincian lima peserta untuk satu kecamatan.

"Namun belum tentu lima besar ini nantinya akan otomatis lulus dan menjadi anggota PPK, jika terbukti yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," ujar Monang sinaga.

Dibeberkannya, adapun masa tanggapan masyarakat terkait pengumuman calon anggota PPK akan berlangsung selama tujuh hari mulai saat diumumkan pada 15 hingga 21 Februari 2020 mendatang.

Dan tanggapan masyarakat itu bisa dilaporkan langsung ke KPU Samosir secara tertulis dengan membawa fotokopi KTP pelapor dan disertai dengan alat bukti.

Setelah mendapatkan tanggapan dari masyarakat, KPU memiliki waktu selama empat hari untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut.

"Pengumuman akhir akan dilaksanakan diantara 26 sampai 28 Februari. Kemudian akan dijadwalkan pelantikan anggota PPK terpilih," pungkasnya.(rel-ars).