SIMALUNGUN, GREENBERITA.com || Asyik menikmati jalannya perjudian, 11 orang pemain dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Sabtu 8 Februari 2020. Ke-11 orang itu diamankan di Hotel Niagara, Jalan Pembangunan, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, menuturkan semua pemain judi samkwang [judi dadu] bukan warga Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia, dalam konferensi pers di Aspol Polres Simalungun, Jalan Sang Nauluh, Kota Pematangsiantar, Selasa 11 Februari 2020.
Dari sebelas tersangka, di antaranya tiga orang merupakan wanita. Ketiganya yakni SO, 62 tahun, warga Kota Medan, MD, 28 tahun dan CU, 56 tahun, keduanya warga Kota Tebing Tinggi. "Mereka bermain di aula hotel tersebut pada malam hari," jelas Heribertus.
Delapan tersangka lainnya yakni, KA, 35 tahun, TS, 58 tahun, SU, 44 tahun, tiga warga Kabupaten Serdang Bedagai, SA, 46 tahun, warga Kota Medan, KH, 57 tahun, AS, 64 tahun, RM, 33 tahun, TI, 58 tahun, keempatnya warga Kota Tebing Tinggi.
Dari 11 tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 52 juta, tiga lembar spanduk judi dadu samkwan, dua kain warna merah, satu lap warna hijau, 24 binder klip warna hitam, tujuh gelas kecil bening.
Selanjutnya, dua pasang mangkok keramik tempat dadu, 20 buah kartu dam batu, 11 biji dadu (5 dadu putih, 3 dadu merah dan 3 dadu hijau), satu buah lakban cokelat, satu buah pisau cutter, satu buah spidol, satu buah pulpen merek faster warna hitam, satu buah stapler warna biru, enam buah keranjang, delapan buah kursi warna cokelat, delapan buah meja warna putih hitam.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka bermain judi tanpa sepengetahuan pemilik hotel. Di hotel berbintang itu, diduga para tersangka hendak melewatkan malam terakhir perayaan Imlek 2020.
Saat ini, sambung Heribertus, para tersangka mendekam di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," pungkasnya.(TgrId)
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, menuturkan semua pemain judi samkwang [judi dadu] bukan warga Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia, dalam konferensi pers di Aspol Polres Simalungun, Jalan Sang Nauluh, Kota Pematangsiantar, Selasa 11 Februari 2020.
Dari sebelas tersangka, di antaranya tiga orang merupakan wanita. Ketiganya yakni SO, 62 tahun, warga Kota Medan, MD, 28 tahun dan CU, 56 tahun, keduanya warga Kota Tebing Tinggi. "Mereka bermain di aula hotel tersebut pada malam hari," jelas Heribertus.
Delapan tersangka lainnya yakni, KA, 35 tahun, TS, 58 tahun, SU, 44 tahun, tiga warga Kabupaten Serdang Bedagai, SA, 46 tahun, warga Kota Medan, KH, 57 tahun, AS, 64 tahun, RM, 33 tahun, TI, 58 tahun, keempatnya warga Kota Tebing Tinggi.
Dari 11 tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 52 juta, tiga lembar spanduk judi dadu samkwan, dua kain warna merah, satu lap warna hijau, 24 binder klip warna hitam, tujuh gelas kecil bening.
Selanjutnya, dua pasang mangkok keramik tempat dadu, 20 buah kartu dam batu, 11 biji dadu (5 dadu putih, 3 dadu merah dan 3 dadu hijau), satu buah lakban cokelat, satu buah pisau cutter, satu buah spidol, satu buah pulpen merek faster warna hitam, satu buah stapler warna biru, enam buah keranjang, delapan buah kursi warna cokelat, delapan buah meja warna putih hitam.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka bermain judi tanpa sepengetahuan pemilik hotel. Di hotel berbintang itu, diduga para tersangka hendak melewatkan malam terakhir perayaan Imlek 2020.
Saat ini, sambung Heribertus, para tersangka mendekam di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," pungkasnya.(TgrId)