Jangiat Sihaloho, Pengacara Korban Pengancaman Pembunuhan Kades Tamba Dolok, Darman Tamba. |
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua DPRD Samosir, SMT ke PN (Pengadilan Negeri) Balige dikabulkan PN Balige pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Ashari Ginting pada Selasa, 14 Januari 2020. Menurut Ashari dalam putusannya, penetapan status tersangka SMT adalah tidak sah.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP.Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi greenberita melalui selulernya pada Rabu, 15 Januari 2020.
"Benar, permohonan prapid pihak SMT dikabulkan oleh hakim PN. Balige kemarin berdasarkan laporan anggota kita yang mengikutinya, " ujarnya.
Menurut Jonser, pihaknya belum menerima putusan dari PN. Balige, namun saat ini pihaknya sedang mempelajari langkah yang akan dilakukan Polres Samosir kedepannya. "Kita pelajari dulu nanti langkah langkah apa yang perlu kita lakukan karena kami belum menerima putusan tersebut $dari PN Balige, red)," ujar Jonser Banjarnahor.
Sementara itu pengacara korban, Jaingat Sihaloho, SH menyatakan menghormati putusan hakim tunggal PN Balige namun menyatakan bahwa pengabulan permohonan prapid ini tidak otomatis menghentikan perkara.
"Saya tidak kecewa dan menghormati putusan hakim tunggal tersebut namun perkara ini bukan berarti berhenti atau berakhir, masih tetap berlanjut," ujar Jaingat Sihaloho.
Menurutnya, secara hukum acara pidana, perkara ini masih tetap dapat berlanjut dengan cara dilidik sampai disidik ulang oleh pihak kepolisian Samosir dengan cara memenuhi unsur unsur pidana yang masih kurang sesuai dengan putusan hakim tersebut. "Sesuai dengan undang-undang, setelah dipenuhi unsur-unsur yang kurang tersebut maka pihak kepolisian dapat kembali menetapkan menjadi tersangka, " pungkas Jaingat Sihaloho.
Ini Video Tanggapan Pengacara Korban, Jaingat Sihaloho:
(gb-andrey Regar)