Notification

×

Iklan

Iklan

Tingkatkan Status ke Penyidikan, Kejari Samosir Kejar Pelaku Dugaan Korupsi APL Hutan Tele

29 Jan 2020 | 12:03 WIB Last Updated 2020-01-29T05:56:17Z
PANGURURAN,GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir melakukan sebuah langkah hukum guna melakukan perlindungan lingkungan atas status hutan tele yang menjadi par-paru udara di Kabupaten Samosir.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, Kejaksaan Negeri Samosir menaikkan status dari penyelidikan menjadi status penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM (sertifikat hak milik,red).

Hal itu disampaikan Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Aben Situmorang ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 28 Januari 2020.

"Benar, Kejaksaan Negeri Samosir telah meningkatkan status hukum penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada ijin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan areal penggunaan lainnya (APL) tanah negara bebas Kabupaten Samosir yang terletak di desa partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaan nya tidak sesuai dengan syarat yang di tetapkan," ujar Aben Situmorang.

Menurut Aben, peningkatan status penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-07/L.2.33.4/Fd.1/01/2020 tertanggal 22 Januari 2020.

Kedepannya, tim penyidik akan memeriksa orang-orang yang terkait dengan perkara ini diantaranya pejabat maupun mantan pejabat Pemkab Toba Samosir dan Pemkab Samosir. "Pemanggilan ini untuk menggali dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsinya dan siapa tersangkanya," tambah Aben Situmorang.

Seperti diketahui, Kawasan Hutan Tele sangat dibutuhkan warga sebagai paru-paru Kabupaten Samosir serta Kawasan Danau Toba secara keseluruhan khususnya bagi destinasi pariwisata dunia, 

Namun saat ini kawasan yang berstatus APL (Area Penggunaan Lain) ini sedang terancam punah karena dari jumlah sekitar 4000 hektar lebih pepohonan yang tumbuh secara alami disana, lebih dari 50 persennya telah rata dengan tanah akibat ditebangi oleh oknum yang tidak bertanggungjawap.

Anehnya, dari jumlah 4000 hektar Hutan Tele yang masuk dalam kawasan APL ini ternyata sebagian besar sudah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.

Dari puluhan sertifikat tanah yang ada di BPN hasil pengalihan status dari APL menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM (sertifikat hak milik), ternyata banyak dimiliki para pejabat dan mantan pejabat Samosir.

"Saat ini banyak lahan Hutan Tele telah diperjual-belikan kepada perorangan dan diantaranya ada juga pejabat serta mantan pejabat Samosir. Kami akan melakukan pemanggilan guna penyidikan kepada mantan kepala BPN Samosir serta pejabat lainnya atas dugaan indikasi tindakan pengalihan dari status APL kepada sertifikat atas nama pribadi yang diduga telah melanggar aturan hukum," ujar Aben Situmorang.

Hal itu juga dibenarkan oleh mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Samosir Ir.Rakhman Naibaho ketika dimintai tanggapannya oleh greenberita melalui selulernya pada Rabu, (22/5/2019)  lalu terkait langkah Kejari Samosir melakuakan penyelidikan hukum atas Hutan Tele.

"Mereka memperjualbelikan tanah itu bukan berdasarkan peraturan karena memperjualbelikan tanah APL tidak boleh. Dasar pembagian tanah APL itu harusnya terlebih dahulu melalui sidang paripurna (DPRD Samosir dan Pemkab Samosir) yang lalu dituangkan dalam Perda Samosir terkait itu," ujar Rahman Naibaho, mantan Kadis Kehutanan Samosir masa pemerintahan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon.

Kebijakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir yang menerbitkan seluruh sertifikat SHM di kawasan APL Tele juga dianggap menyalahi peraturan yang ada.

"Justru itu yang saya pertanyakan, kenapa BPN Samosir berani mengeluarkan sertifikat di tanah APL kecuali yang 500 meter dari pinggir jalan karena sudah diserahkan kepada masyarakat setempat. Saya pun mendukung dan pantas bila pihak kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan sertifikat disana (APL Tele)," tegas Rakhman Naibaho.

Sebelumnya Kejari Samosir merilis daftar nama-nama pemilik sertifikat yang didalamnya terdapat nama-nama pejabat dan mantan pejabat yang memiliki sertifikat tanah SHM yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir sesuai isi suratnya, yaitu :

1. Atas nama TS, Sertifikat SHM nomor 8/2003, Luas 19.611 m2,
2. Atas nama HS, Sertifikat SHM nomor.20/2013, Luas 9.850 m2
3. Atas nama DS, Sertifikat SHM Nomor 32/2013 dengan Luas 9.908, Sertifikat SHM nomor M.41/2014 dengan Luas 9.722 m2, Sertifikat SHM Nomor 43/2014 dengan luas 4.826 m2, Sertifikat SHM 47/2014 dengan luas 9.749 m2
4. Atas nama MS, Sertifikat SHM nomor 51/2014 dengan luas 9.632 m2, sertifikat SHM nomor 54/2014 dengan luas 9.632 m2, sertikat SHM nomor 55/2014 dengan luas 9.632 m2, Sertifikat SHM nomor 57/2014 dengan luas 9.632 m2 dan Sertifikat SHM nomor 58 dengan luas 9.632 m2.
5. Atas nama BP, Sertifikat SHM nomor 186/2014 dengan luas 10.084 m2, Sertifikat SHM nomor 193/2014 dengan luas 4.603 m2, Sertifikat SHM nomor 196/2014 dengan luas 6.803 m2
6. Atas nama WS, Sertifikat SHM nomor 194/2014 dengan luas 16.760 m2, Sertifikat SHM nomor 195/2014 dengan luas 2.918 m2.

Tambah Aben Situmorang, dari nama-nama diatas terdapat pejabat mantan Ketua DPRD Samosir, mantan Sekda Samosir, Mantan Kadishub Samosir. 
Bahkan mantan Bupati Samosir 2 periode pun ada memiliki lahan di APL Tele di 5 (lima) tempat dengan luas yang cukup fantastis yaitu 48.160 m2.

Tidak ketinggalan ada juga mantan anggota DPRD Samosir yang juga politikus Partai Demokrat Samosir serta Kadis Budpora Samosir yang masih aktif.

Dari daftar SHM tersebut, anehnya ada juga orang bermarga yang bukan batak yaitu Adili Waruwu yang memiliki dua sertifikat SHM di Kawasan Hutan Tele seluas 1.245 m2 dan 16.302 m2.***

(gb-robin)