Pelaku Pemerkosaan Anak Retardasi Mental, LN (25) berhasil ditangkap Polres Samosir |
LN, 25 tahun penduduk Lintong Nihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Samosir adalah terduga pelaku rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pelajar SMA dengan retardasi atau keterbelakangan mental pada awal tahun baru,1 Januari 2020 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrimnya AKP. Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Jumat, 10 Januari 2020.
"Benar, kita sudah menangkap dan menahan pelaku pencabulan terhadap dibawah umur yang juga retardasi mental. Pelaku kita tangkap di Percut Medan karena melarikan diri kesana," ujar Jonser Banjarnahor.
Sebelumnya ayah korban AS pada 02 Januari 2020 melaporkan LN karena melakukan pemerkosaan kepada putrinya pada 01 Januari 2020. Setelah dilakukan visum kepada korban dan pemeriksaan para saksi. polisi langsung bergerak kelokasi tempat tinggal pelaku namun yang sudah melarkan diri.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui posisi korban sudah di Medan dan unit Jatanras Polres Samosir segera bergerak dan menangkap korban," tambah Jonser.
Polisi pun telah menahan dan menetapkan tersangka kepada pelaku dan dikenakaan 81 subs pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan Video Penangkapan LN:
(gb-robin turnip)