Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Hotel di Samosir

21 Jan 2020 | 18:56 WIB Last Updated 2020-01-21T12:24:05Z
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Jonser Banjarnahor
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Setelah setahun lebih belum menemui titik terang, Unit Reskrim Polres Samosir akhirnya berhasil menangkap RM (50) tersangka pelaku kasus dugaan pembakaran hotel milik Rudolf Manurung (53).

Pernyataan itu dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP.Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya pada Selasa,  21 Januari 2020.

"Benar, kita telah berhasil melakukan penangkapan kemarin kepada tersangka RM yang diduga merupakan  otak pelaku kasus dugaan pembakaran hotel milik Rudolf Manurung pada Juni 2018 lalu," ujar AKP. Jonser Banjarnahor.

Menurutnya, HR ditangkap pada Senin, 20 Januari 2020 diwilayah Jawa  Timur dan saat ini personil reskrim Polres Samosir sedang dalam perjalanan membawa pelaku ke Mapolres Samosir. "Dengan tertangkapnya pelaku ini akan segera diproses dan diperiksa apakah ada pelaku lain," tambah Jonser.

Ketika dikonfirmasi tentang penangkapan ini, Rudolf Manurung melalui pengacaranya Maya Manurung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polres Samosir .

"Mewakili klien, saya menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Samosir yang telah melakukan penangkapan terhadap HR yang kami duga merupakan otak pelaku pembakaran milikklien saya, karenanya saya berharap polisi segera mengingkapkan siapa saja pihak yang terlibat untuk menegakkan keadilan," ujar Maya.


Pengacara Korban, Maya Manurung, SH
Pengacara yang juga aktivis perempuan ini menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika pemilik hotel Rudolf Manurung melaporkan HR pada Rabu, 6 Juni 2018 ke Polres Samosir . Dia melaporkan HR yang merupakan adek kandung Rudolf Manurung, telah melakukan pembakaran terhadap hotel miliknya berdasarkan rekaman CCTV miliknya.

"Ketika itu klien saya telah menyampaikan beberapa bukti petunjuk yang disampaikan untuk mempercepat pengungkapan kasus itu. Adapun bukti-bukti yang ditunjukkan, berupa rekaman CCTV pada saat pembakaran dan pada BAP juga telah disebutkan terjadi tindakan pembakaran," tambah Maya.

Menurutnya, kronologis terjadinya pembakaran hotel itu terjadi pukul 00.20 WIB di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu.

Rudolf Manurung menduga otak dan pelaku pembakaran diduga merupakan seorang oknum berinisial HR. Saat kejadian, HR bersama seorang janda berinisial RM datang ke hotelnya. RM dan HR datang menaiki mobil Kijang Innova warna silver BK 1205 AA pada malam hari sebelum kejadian. Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, RM turun dari mobil membawa kantungan plastik ke hotel Rudolf saat malam hari.

"Hitungan menit setelah RM keluar tanpa membawa plastik yang sebelumnya dia bawa ke dalam, dia dan HR pergi. Seketika api berkobar sampai membuat warga sekelurahan Tuktuk heboh pada 6 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Rudolf.

(gb-clara ambarita)