Kejaksaan Negeri SamosirdiPangururan |
Dari 11 pejabat eselon II yang dilantik, ada nama Marang Situmorang yang dilantik menjadi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir.
Sebelumnya, Marang Situmorang merupakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Samosir namun sekitar Oktober 2019 lalu tiba-tiba digeser menjadi staf ahli oleh Bupati Samosir.
Pada saat menjabat sebagai Kadis PRKPP Samosir, diduga Marang Situmorang pernah bermasalah dengan hukum yang oleh Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir secara resmi telah melakukan peningkatkan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Septic Tank Komunal pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Samosir yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dengan total nilai kegiatan Rp.4.600.000.000,- (empat milyard enam ratus juta rupiah) yang dibangun di 13 (tiga belas) Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Samosir.
"Benar, penyelidikan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Septic Tank Komunal pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Samosir yang telah kami lakukan sejak bulan Mei tahun 2019 lalu telah kami tingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Agustus 2019," ujar Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang yang didampingi Kasi Pidsus Kejari, Antonius Ginting,SH.,MH ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 17 September 2019 lalu.
Ketika hal itu kembali dikonfirmasi kepada Kajari Samosir pada Selasa, 14 Januari 2020, melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Aben Situmorang menyatakan bahwa proses hukum kepada Marang Situmorang masih tetap berlanjut.
"Proses penyidikan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Septic Tank Komunal pada Dinas PRKPP Samosir masih tetap masih tetap diproses dan berlanjut. Saat ini kami sedang menunggu persetujuan pimpinan untuk menyerahkan seluruh dokumen guna diperiksa oleh BPKP Medan untuk penghitungan kerugian negaranya," ujar Aben.
Menurut Aben, rencana pelimpahan penghitungan kerugian negara kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dilakukan karena Kejari Samosir belum dapat menerima hasil penghitungan yang dilakukan inspektorat Samosir yang telah disampaikan kepada jaksa beberapa waktu lalu.
"Pengangkatan Marang Situmorang kembali menjadi pejabat eselon II di Pemkab Samosir juga tidak akan menggangu proses penyidikan yang sedang berlangsung dan kalau kita perlu data tambahan kita dapat kembali memanggil yang bersangkutan," tambahnya.
Kepala Inspektorat Samosir, Gomgom Naibaho |
"Benar, kita telah memeiksa Pak Marang Situmorang dan menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan kepada pihak kejaksaan Samosir," terang Gomgom Naibaho.
Terpisah, seorang sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa Marang Situmorang ketika menjabat Kadis PRKPP Samosir bukan hanya bermasalah dengan anggaran saja namun juga pernah didemo staf dan anggotanya dengan melakukan mogok kerja.
"Yang bersangkutan semasa menjabat Kadis PRKPP juga pernah didemo pegawainya dengan cara melakukan aksi mogok kerja. Staf dan pegawainya tidak bersedia dipimpin kadis yang sedang persoalan dengan hukum," ujar sumber tersebut.
Video Pernyataan Kejari Samosir:
(gb-andrey regar)